Jakarta - BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara jaminan kesehatan bagi warga Indonesia. Para peserta BPJS Kesehatan wajib memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk berobat.
BPJS Kesehatan memiliki ketentuan di mana peserta harus datang berobat ke FKTP yang telah terdaftar di kartu peserta. Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, Selasa (21/11/2023), FKTP terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik mandiri dokter, praktik mandiri dokter gigi, klinik pratama atau yang setara termasuk FKTP milik TNI/Polri, rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara, dan fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan laboratorium.
Lantas, bagaimana jika peserta BPJS Kesehatan sedang di luar kota dan ingin berobat ke FKTP yang berada di luar kota dengan BPJS Kesehatan?
Peserta BPJS Kesehatan tetap dapat berobat ke FKTP yang berada di luar kota walaupun FKTP tersebut bukan FKTP yang terdaftar di kartu peserta. Namun, peserta hanya diperbolehkan berobat ke FKTP di luar kota dengan BPJS Kesehatan sebanyak maksimal tiga kali dalam sebulan.
Dilansir dari laman Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, berikut cara berobat di luar kota dengan BPJS Kesehatan:
Cara Berobat di Luar Kota dengan BPJS Kesehatan
Untuk berobat di FKTP yang berada di luar kota, peserta dapat langsung datang ke FKTP dengan membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan atau kartu nonfisik yang terdapat di aplikasi Mobile JKN.
Setelah sampai di FKTP, peserta menunjukkan KTP dan kartu BPJS Kesehatan kepada petugas FKTP. Setelah itu, pasien akan langsung diantarkan untuk menjalankan pemeriksaan kesehatan.
Perlu diingat, peserta BPJS Kesehatan hanya boleh berobat di FKTP yang berada di luar kota paling banyak tiga kali dalam sebulan.
Maka dari itu, jika peserta berada di luar kota dalam jangka waktu yang lama, peserta dapat memindahkan lokasi FKTP yang lama dengan yang baru. Proses pemindahan FKTP tersebut dapat dilakukan secara online maupun dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.