5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per September 2025, Catat ya!

Jakarta – BPJS Kesehatan menjadi andalan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau. Namun, ada beberapa jenis operasi yang sayangnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut ini lima operasi yang perlu Anda ketahui agar tidak kaget saat berobat.

  1. Operasi Estetika atau Kosmetik
    Operasi yang bertujuan untuk mempercantik penampilan, seperti operasi plastik, pengencangan wajah, atau pembesaran payudara, tidak ditanggung oleh BPJS. Jadi, kalau niatnya demi kecantikan, Anda harus menyiapkan biaya sendiri.

  2. Operasi untuk Penyakit atau Kondisi yang Tidak Terdaftar dalam JKN
    BPJS hanya menanggung operasi untuk penyakit yang masuk dalam cakupan program JKN. Jika operasi terkait kondisi yang tidak tercakup, maka Anda harus menanggung sendiri biayanya.

  3. Operasi di Fasilitas Kesehatan Non-Partner BPJS
    BPJS hanya menanggung biaya operasi jika Anda menjalani prosedur di rumah sakit atau klinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Kalau operasi dilakukan di luar fasilitas partner, biaya tidak akan ditanggung.

  4. Operasi yang Tidak Sesuai Indikasi Medis
    Operasi harus dilakukan sesuai dengan indikasi medis yang jelas. Jika operasi dilakukan tanpa alasan medis yang tepat, BPJS tidak akan menanggung biayanya.

  5. Operasi di Luar Negeri
    Biasanya, BPJS tidak menanggung operasi yang dilakukan di luar Indonesia, kecuali dalam kondisi tertentu dan sudah mendapat izin khusus.


Tips Menghindari Biaya Tak Terduga
Untuk memastikan biaya operasi Anda ditanggung BPJS, konsultasikan dulu dengan dokter yang bekerja sama dengan BPJS dan pastikan rumah sakit tempat Anda berobat juga merupakan mitra BPJS. Jangan lupa cek juga layanan apa saja yang ditanggung BPJS lewat situs resmi atau aplikasi mereka.


Dengan mengetahui informasi ini, diharapkan Anda bisa lebih siap dan tidak kaget saat harus menjalani operasi. Tetap bijak dalam memilih layanan kesehatan agar manfaat BPJS bisa Anda rasakan secara maksimal.


Kalau Anda ingin info lebih lengkap, bisa langsung cek situs resmi BPJS Kesehatan di https://www.bpjs-kesehatan.go.id

Berita Tekait

Policy Paper