Jakarta - Berdasarkan Perpres No. 82 tahun 2018, ada 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Peraturan tersebut diberlakukan mulai September 2025 mengingat 21 jenis penyakit dan layanan tidak sesuai dengan tujuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), adanya program jaminan lain yang menanggung, tindakan yang sifatnya kosmetik atau eksperimental, kondisi yang disebabkan oleh tindakan sengaja atau penyalahgunaan zat serta tidak memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kondisi tersebut mendapat tanggapan dari Adi Budiman sebagai salah satu pemilik agency asuransi AXA Financial Indonesia. Menurut Adi beberapa penyakit dan layanan tertentu yang tidak dijamin oleh BPJS merupakan hal wajar mengingat jika harus ditanggung seluruhnya akan menjadi beban keuangan pemerintah.
Untuk itu, Adi menyarankan agar seseorang tetap memperoleh jaminan 21 jenis penyakit dan sejumlah layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS, maka seseorang tersebut memiliki alternatif untuk mengikuti asuransi AXA Financial Indonesia.
"AXA Financial Indonesia memiliki produk asuransi kesehatan yang meng-cover seluruh penyakit tanpa terkecuali selama ketika didiagnosa, seseorang tersebut harus menjalani rawat inap. Adapun produk unggulan kami yaitu AXA Health Protector yang memiliki fitur lengkap dan harga terjangkau," ungkap Adi Budiman pada Selasa (30/9).
Adi menambahkan bahwa AXA Financial Indonesia adalah perusahaan asing yang berasal dari perancis dan memang bisnis utamanya ada pada asuransi dan telah berdiri semenjak tahun 1817. Didalam perusahaan AXA lanjut Adi sudah terbentuk team yang melakukan perhitungan dari sisi harga premi berbanding claim.
"Hal ini dilakukan dengan seksama sehingga aman secara finansial bagi perusahaan ketika menjual produk dan layanannya," tandas Adi menambahkan.
Saat disinggung berapa nilai premi asuransi yang harus dibayarkan, Adi menjelaskan bahwa di AXA hal tersebut tergantung dari program yang diambil, usia anggota dan jenis kelamin. Menurut Adi ada 2 jenis program asuransi di AXA Finansial Indonesia yaitu : 1. Axa Health Protector 2. Maestro optima care.
Adi juga menjelaskan bahwa asuransi AXA berani meng-cover 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS kesehatan karena AXA adalah perusahaan swasta yang fokus bisnisnya di asuransi. Adapun produk kesehatan yang dimiliki AXA sudah ada semenjak lama dan terbukti masih aman hingga saat ini sehingga produk AXA menjadi salah satu yang terbaik bukan hanya di Indonesia tetapi di banyak negara di dunia.
Adi menyarankan agar premi harus dibayarkan sesuai jatuh tempo pembayaran. Jika terlambat maka diberikan waktu 30 hari dari tanggal jatuh tempo untuk melakukan pembayaran
"Jika member tidak melakukan pembayaran dalam waktu 30 hari maka polisnya dianggap gugur atau istilahnya lapse," tutup Adi yang telah malang melintang di dunia asuransi selama 15 tahun.