KALTIMPOST.ID, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa seluruh obat yang masuk dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diatur khusus dengan Keputusan Menteri Kesehatan yang disebut obat Formularium Nasional (Fornas).
Ia menjelaskan, Fornas disusun oleh para ahli farmakologi yang dibentuk oleh menteri kesehatan, dan keputusan pemilihan obat berdasarkan bukti ilmiah mutakhir, serta didasarkan pada obat yang memberikan khasiat, aman, dan terjangkau.
Fornas tersebut disusun oleh Komite Nasional Fornas sesuai SK Menkes RI, yang terdiri dari praktisi, akademisi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan pihak terkait lainnya.
“Seluruh obat yang dijamin Program JKN sudah melalui proses seleksi yang ketat sesuai kebutuhan medis penduduk Indonesia. Adanya Fornas, diharapkan dapat memastikan mutu dan efektivitas pengobatan, meningkatkan penggunaan obat yang rasional, mengoptimalkan pelayanan kepada pasien, serta memudahkan perencanaan dan penyediaan obat," kata Rizzky dikutip dari siaran pers BPJS Kesehatan.
Rizzky menegaskan apabila terjadi kekosongan stok obat, maka rumah sakit wajib bertanggung jawab menyediakan obat pengganti/sinonim dengan kandungan dan zat aktif yang sama. Ia menyebut, obat yang diberikan kepada peserta tetap dijamin dalam program JKN sehingga peserta tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan. Bukan hanya itu, rumah sakit juga tidak boleh membebani biaya tambahan atas obat yang diberikan kepada peserta JKN.
Ketentuan ini juga sejalan dengan Janji Layanan JKN yang menekankan bahwa seluruh manfaat JKN harus diberikan tanpa diskriminasi dan tanpa pungutan biaya tambahan.
"Ini adalah wujud nyata dari amanah konstitusi, di mana negara hadir untuk memberikan perlindungan sosial kepada seluruh rakyatnya. Kami ingin memastikan bahwa setiap peserta JKN mendapatkan haknya secara penuh, tanpa terkendala pembiayaan terhadap obat," jelas Rizzky. (*)