Korban Kejahatan di Ujung Nyawa: Apakah BPJS Menanggung?

Di tengah hiruk-pikuk kasus kriminal yang makin sering kita dengar, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting: apakah korban kejahatan, yang masuk rumah sakit dalam kondisi gawat darurat, ditanggung BPJS Kesehatan? 

Pertanyaan ini wajar, sebab banyak orang takut biaya rumah sakit justru menambah penderitaan mereka setelah menjadi korban.

Jawaban sebenarnya jelas:  ya, BPJS menanggung biaya perawatan korban kejahatan, asalkan kondisinya memenuhi kriteria gawat darurat medis. 

Mengapa begitu? Karena prinsip dasar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah melindungi warga negara dari risiko kesehatan yang mengancam jiwa. Dalam keadaan darurat—misalnya korban penusukan, perampokan, penganiayaan, atau penembakan—rumah sakit wajib memberikan pertolongan terlebih dahulu, tanpa menunda urusan administrasi. Setelah kondisi pasien stabil, barulah dokumen kepesertaan BPJS diproses.

Lalu bagaimana dengan aturan yang menyebut BPJS tidak menanggung kasus akibat tindak pidana? Di sinilah perlu kejelasan. Aturan itu berlaku untuk  pelaku tindak pidana  yang dengan sengaja mencelakai dirinya sendiri, misalnya luka akibat tawuran atau kejahatan yang dia lakukan. Tetapi untuk  korban, justru negara harus hadir melalui BPJS Kesehatan.

Masalahnya, di lapangan sering muncul kerancuan. Ada rumah sakit yang ragu-ragu: apakah pasien yang datang ini benar korban atau pelaku? Keraguan itu kadang membuat pelayanan tersendat. Padahal prinsip konstitusi jelas:  setiap warga berhak atas layanan kesehatan, terutama dalam kondisi gawat darurat. Urusan hukum—siapa pelaku, siapa korban—itu ranah aparat penegak hukum, bukan dokter di IGD.

Jangan sampai korban kejahatan diperlakukan dua kali menderita. Pertama, karena luka fisik akibat kejahatan; kedua, karena ditolak atau dipersulit ketika mencari pengobatan. BPJS Kesehatan harus menjadi jaring pengaman, bukan pagar yang membuat korban kian terpojok.

Negara hadir bukan hanya lewat aparat yang memburu pelaku, tetapi juga lewat sistem kesehatan yang memastikan korban selamat. Karena pada akhirnya, hak atas hidup dan kesehatan adalah hak paling mendasar yang tidak boleh digugat oleh alasan apapun.

Berita Tekait

Policy Paper