Mataram (Inside Lombok) – BPJS Kesehatan Cabang Mataram mencatat pembayaran klaim perawatan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Provinsi NTB mencapai Rp2 miliar setiap bulan. Jumlah peserta yang mendapatkan layanan mencapai sekitar 6.000 orang per bulan dengan berbagai jenis pelayanan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Agung Utama Muchlis, mengatakan layanan yang diberikan meliputi konsultasi, rawat jalan, hingga rawat inap. “Ada sekitar 6 ribu peserta di NTB. Itu yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan Cabang Mataram,” ujarnya, Selasa (30/9) sore.
Menurutnya, tingginya klaim terjadi karena sebagian pasien bisa berkunjung hingga tiga kali dalam sebulan. “Ada yang datang tiga kali. Karena ada yang konsultasi,” katanya.
Muchlis menjelaskan peserta yang ditanggung BPJS Kesehatan harus melalui rujukan dari puskesmas atau rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama. Jika ditemukan indikasi medis yang mengarah pada gangguan kejiwaan, maka perawatan di RSJ Mutiara Sukma akan ditanggung BPJS.
“Kalau ada masalah ya bisa ditanggung selama ada indikasi medis. Bisa aja kelihatan normal tapi ternyata ada sakit kejiwaan. Kita cek dulu ke rumah sakit atau puskesmas. Kalau ada indikasi medisnya yang ditanggung BPJS,” jelasnya.
Ia menegaskan seluruh keluhan kejiwaan dapat ditanggung BPJS Kesehatan, asalkan melalui prosedur yang berlaku. “Kalau kejiwaan semuanya ditanggung. Harus ke puskesmas dulu. Gak bisa langsung. Prosedurnya begitu,” ungkapnya.
Namun, Muchlis menambahkan layanan kesehatan akibat penyalahgunaan narkoba tidak ditanggung. “Kalau narkoba tidak ditanggung. Itu kan penyakit buatan,” tandasnya.