Harus Beralih ke Mandiri, Ribuan Peserta JKN PBI JK Asal Kota Bandung Dinonaktifkan

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ribuan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) asal Kota Bandung dinonaktifkan. Mereka kini sudah tidak lagi menjadi peserta.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Bandung, Greisthy Borotoding, mengatakan, total peserta PBI JK se-Indonesia yang telah dinonaktifkan mencapai 7 juta orang pada Juni 2025. Jumlah itu termasuk peserta asal Kota Bandung.

"Untuk Kota Bandung mendapatkan 28.250 peserta PBI JK yang dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial nomor 22 tahun 2025," ujar Greisthy saat ditemui di Balai Kota Bandung, Kamis (10/7/2025).

Berdasarkan informasi yang diterima BPJS Kesehatan, kata dia, peserta yang dinonaktifkan tersebut masuk pada rentang waktu desil 1 sampai desil 5 dan saat ini mereka dipastikan sudah tidak lagi menjadi peserta aktif.

"Kemudian mereka harus beralih ke peserta mandiri karena dianggap memang mampu. Sehingga diharapkan, ketika dinonaktifkan mereka masuk ke peserta mandiri dan membayar iuran sendiri," kata Greisthy.

Ia mengatakan, PBI JK ini iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat menggunakan APBN. Peserta yang dinonaktifkan karena dianggap sudah tidak masuk kriteria dalam tanggungan pemerintah pusat.

"Nah diharapkan yang dinonaktifkan 28.350 ini segera beralih kepesertaannya menjadi peserta mandiri, sehingga keaktifannya itu akan terus berlanjut," ucapnya.

Ia mengatakan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan itu berdasarkan hasil verifikasi dari Dinas Sosial dan Kementerian Sosial. Penyebab dan indikatornya, pihak BPJS Kesehatan tidak mengetahui secara pasti.

Menurutnya, peserta PBI JK yang sudah dinonaktifkan tersebut memang sudah seharusnya beralih menjadi peserta mandiri agar jaminan kesehatannya tidak sampai terputus.

"Intinya pemerintah tetap hadir bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan pemerintah. Tapi kalau mau semua di-cover berapa uang yang harus disiapkan, sedangkan ada masyarakat yang sebenarnya mampu untuk bayar iuran sendiri," ujar Greisthy. (*)

Berita Tekait

Policy Paper