Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah pastikan iuran BPJS Kesehatan bakal naik mulai 2026 secara bertahap, dengan alasan menjaga ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang mulai tetekan oleh tren kenaikan klaim.
Mengacu Buku Nota Keuangan II Tahun 2026 yang dikutip Selasa (19/8/2025), kondisi aset DJS Kesehatan pada akhir tahun ini diproyeksikan masih terkendali. Namun, laporan itu menggarisbawahi adanya gejala penurunan yang harus segera dimitigasi, terutama dari sisi peningkatan rasio klaim pada paruh pertama 2025. Tekanan ini diperkirakan semakin berat tahun depan.
“Untuk menjaga stabilitas program JKN, diperlukan bauran kebijakan dan langkah pengendalian komprehensif, baik dari sisi kepesertaan, kolektibilitas iuran, maupun pengelolaan klaim,” demikian tertulis dalam laporan keuangan negara tersebut.
Beban klaim yang terus meningkat menjadi titik rawan. Pemerintah mencatat ada lima faktor utama pemicunya: melonjaknya utilisasi layanan untuk penyakit katastropik, lemahnya efektivitas program promotif-preventif, potensi fraud dari peserta maupun fasilitas kesehatan, potensi kenaikan tarif layanan, serta implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang dinilai berpotensi menambah beban biaya jaminan kesehatan.
Skema pendanaan pun dinilai harus lebih seimbang antara kontribusi masyarakat, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Karena itu, opsi penyesuaian iuran dianggap tak terelakkan.
“Penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” tulis pemerintah. Pendekatan gradual ini disebut penting untuk meminimalisir gejolak sosial sekaligus menjaga keberlanjutan program JKN.
Selain mengandalkan iuran, pemerintah juga mulai menimbang pembiayaan alternatif guna memperkuat likuiditas DJS Kesehatan. Beberapa opsi yang disebut antara lain supply chain financing dan instrumen pembiayaan kreatif lainnya.