JAKARTA, KOMPAS.TV - Banyak masyarakat yang masih belum memahami alur administrasi maupun prosedur penggunaan BPJS Kesehatan untuk rawat inap di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit.
Bagi peserta BPJS Kesehatan bisa menggunakan pelayanan rawat inap di IGD rumah sakit tanpa harus membawa surat rujukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu, selama kondisi pasien dikategorikan gawat darurat.
Kondisi darurat yang tak memerlukan rujukan BPJS Kesehatan termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
Berikut beberapa kondisi yang masuk dalam kriteria gawat darurat pasien:
Kondisi gawat darurat itu ditetapkan oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP).
Pasien yang memenuhi kriteria di atas dapat langsung berobat ke IGD, tanpa menunggu surat rujukan dari faskes 1.
Syarat Dokumen
- kartu BPJS Kesehatan yang aktif
- KTP asli/Kartu Keluarga (KK) asli
Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Rawat Inap IGD Rumah Sakit
Melansir laman sardjito.co.id, berikut cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk rawat inap di IGD rumah sakit.
1. Pasien gawat darurat datang ke Instalasi Gawat Darurat. Petugas Tempat Pendaftaran Pasien (TPP) IGD melakukan verifikasi jaminan, registrasi, serta mencetak Surat Eligibilitas Peserta (SEP) rawat jalan.
2. Pasien kemudian mendapatkan pelayanan di IGD. Apabila pasien tidak perlu rawat inap, maka proses berakhir dan pasien diperbolehkan pulang.
3. Apabila pasien membutuhkan rawat inap, dilakukan registrasi rawat inap di TPP IGD dengan koordinasi bersama unit admisi. Selanjutnya, berkas dari IGD dibawa ke bangsal dengan dilengkapi pengantar mondok.
4. Pasien kemudian mendapatkan pelayanan rawat inap.
5. Setelah itu, pasien diarahkan ke BPJS Center untuk mencetak SEP rawat inap.
6. Setelah pasien membaik, proses dilanjutkan dengan pengurusan administrasi kepulangan pasien. Setelah seluruh tahapan selesai, pasien dinyatakan pulang.
Sementara, bagi pasien yang tidak memenuhi kriteria gawat darurat, maka mereka harus mendapatkan surat rujukan dari faskes 1 terlebih dahulu.
Cara Mendapat Surat Rujukan dari Faskes 1
1. Pergi ke klinik atau fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai yang tertera pada kartu BPJS kesehatan
2. Jangan lupa untuk membawa kartu BPJS (dalam bentuk fisik atau digital), dan kartu identitas seperti KTP, SIM atau KK
3. Daftarkan diri Anda di resepsionis dan sampaikan keluhan yang terjadu
4. Setelahnya, dokter akan memeriksa kondisi Anda
5. Apabila kondisi medis memerlukan surat rujukan, dokter akan merujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).