MUARA ENIM – Kementerian Kesehatan mulai menguji coba reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Salah satu perubahan yang diperkenalkan adalah sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP). Melalui pendekatan ini, pasien tidak lagi semata-mata mengikuti urutan kelas rumah sakit, tetapi diarahkan ke fasilitas yang memiliki kompetensi dan sarana sesuai kebutuhan medisnya.
Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, dr. Obrin Parulian, menjelaskan bahwa sistem rujukan berjenjang yang berjalan sejak JKN dimulai pada 2014 perlu disempurnakan. Tujuannya adalah meningkatkan akses, mutu pelayanan, dan efektivitas pembiayaan. Dalam skema baru, pasien dengan kebutuhan layanan tertentu dapat dirujuk langsung ke rumah sakit yang mempunyai kemampuan menangani diagnosisnya, tanpa harus melewati tahapan rumah sakit tipe D, C, B, lalu A.
Perubahan alur rujukan berpotensi memengaruhi distribusi pasien dan pemanfaatan kapasitas rumah sakit. Fasilitas dengan kompetensi tertentu dapat menerima pasien sesuai kebutuhan klinis, sementara rumah sakit lain tetap berperan sesuai kemampuan layanan yang dimiliki. Agar pelaksanaan berjalan baik, pemetaan kompetensi, ketersediaan tenaga, alat kesehatan, tempat tidur, serta koordinasi antarfasilitas menjadi hal penting.
Dari sisi pembiayaan, rujukan berdasarkan kebutuhan medis diharapkan mendukung penggunaan sumber daya yang lebih tepat. Namun, keberhasilannya perlu dilihat dari pengalaman pasien, ketepatan rujukan, mutu hasil layanan, dan pengendalian biaya. Uji coba di Muara Enim menjadi ruang untuk menilai kesiapan sistem sebelum penerapan diperluas. Evaluasi juga perlu memastikan perubahan mekanisme tidak menimbulkan hambatan administrasi baru bagi peserta JKN.










