BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Batas Rawat Inap

KBRN, Surabaya: BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menegaskan bahwa tidak ada pembatasan durasi rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan sebagai klarifikasi atas isu yang berkembang di masyarakat terkait batasan hari rawat inap.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menyatakan bahwa sesuai regulasi, durasi rawat inap ditentukan murni berdasarkan indikasi medis. 

“Durasi rawat inap sepenuhnya merupakan kewenangan tenaga medis di fasilitas kesehatan dan disesuaikan dengan kondisi kesehatan pasien, bukan berdasarkan keinginan pasien,” ujar Hernina, Rabu (9/5/2025).

Ia menambahkan bahwa pasien akan dipulangkan hanya jika telah memenuhi kriteria medis. “Pasien hanya akan dipulangkan apabila telah memenuhi kriteria medis yang menyatakan bahwa kondisinya stabil untuk dipulangkan,” katanya.

Hernina juga menyebut bahwa setiap penyakit memiliki standar penanganan berbeda. Bila pasien masih memerlukan perawatan intensif sesuai indikasi medis, maka layanan tersebut tetap dijamin oleh Program JKN tanpa pembatasan waktu.

Menurutnya, regulasi yang berlaku tidak mencantumkan ketentuan soal pembatasan hari rawat inap. “Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang diperbarui dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, tidak terdapat satu pun pasal yang mengatur pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN,” jelas Hernina.

BPJS Kesehatan terus memperkuat koordinasi dengan rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) agar layanan tetap optimal. Peserta diminta untuk tidak segan menghubungi petugas BPJS SATU! jika menghadapi kendala pelayanan di rumah sakit.

Untuk pengaduan, peserta dapat menggunakan kanal resmi BPJS Kesehatan seperti Care Center 165, WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, Aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor cabang di Jalan Dharmahusada Indah Nomor 2, Surabaya.

Berita Tekait

Policy Paper