21 jenis layanan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang wajib diketahui. Daftar ini berdasarkan pengaturan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 (dan diperbarui melalui Perpres 59 Tahun 2024) mengenai Jaminan Kesehatan Nasional ([Indonesia Baik][1], [detikcom][2], [detikHealth][3]). Beberapa poin penting mencakup:
* Prosedur yang tidak sesuai aturan (misalnya, rujukan yang tidak sah).
* Layanan estetik/kecantikan (operasi plastik tanpa indikasi medis, perataan gigi).
* Perawatan infertilitas.
* Cedera atau kondisi akibat tindak pidana, upaya menyakiti diri sendiri, kecanduan alkohol/narkoba.
* Pengobatan tradisional, alternatif, atau eksperimental yang belum terbukti.
* Pelayanan kesehatan di luar negeri.
* Cedera akibat kecelakaan kerja atau lalu lintas (ditanggung program lain seperti BPJAMSOSTEK atau Jasa Raharja).
* Pelayanan bakti sosial, program lain, dan fasilitas non-BPJS (selain dalam keadaan darurat).
* Layanan kesehatan milik TNI, Polri, Kemenhan, serta penyakit wabah atau akibat bencana ([Indonesia Baik][1], [detikcom][2], [detikHealth][3]).
Implikasi dan Pesannya
1. BPJS Memang Luas, Tapi Bukan Tanpa Batas
BPJS memberikan perlindungan vital untuk banyak kondisi, termasuk penyakit kronis, kanker, serta kebutuhan medis dasar. Namun, daftar ini menggarisbawahi bahwa beberapa layanan—terutama yang berbasis estetika, eksperimental, atau politik—tidak masuk dalam jaminan. Ini penting agar peserta tidak salah ekspektasi.
2. Keputusan Berdasarkan Prinsip Asuransi Sosial yang Bijak
Layanan seperti program fertilitas atau operasi plastik biasanya tidak dianggap "kebutuhan medis mendesak," sehingga tidak dicover. Sedangkan layanan akibat kecelakaan kerja/lalu lintas memang ditangani oleh skema asuransi yang lebih spesifik. Ini mencerminkan prinsip bahwa sumber daya alokasi harus diarahkan ke kebutuhan yang lebih mendesak dan kolektif.
3. Transparansi Regulasi Dibutuhkan untuk Mendorong Kesadaran Masyarakat
Daftar ini memberikan panduan jelas, tapi akses informasi bagi peserta di lapangan masih terbatas. Edukasi tentang apa yang ditanggung dan tidak sangat penting untuk korban yang mungkin merasa diperlakukan tidak adil jika ditolak BPJS.
4. Pentingnya Persiapan Alternatif
Jika layanan termasuk kategori tidak ditanggung—seperti IVF, behel estetika, atau terapi eksperimental—peserta perlu mempertimbangkan opsi lain: asuransi swasta top-up, dana pribadi, atau lembaga sosial/komunitas yang mendukung.
5. Kebijakan Tak Selalu Sinkron di Lapangan
Kadang, petugas fasilitas kesehatan atau bahkan pihak administratif tak familiar dengan daftar ini. Bisa saja ada kesalahpahaman—misalnya, pasien ditolak karena kondisi menjadi "tindak pidana," padahal sesungguhnya kondisi itu bukan karena kesalahan sendiri. Dalam situasi tersebut, edukasi dan klarifikasi penting agar hak peserta tetap terlindungi.
Tabel Ringkas: Kategori Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS
Kategori Utama | Contoh Layanannya |
Estetika & Kosmetik | Operasi plastik, behel tanpa indikasi medis |
Reproduksi | Program infertilitas seperti IVF |
Tindakan Diri & Psikososial | Cedera akibat percobaan bunuh diri, kecanduan alkohol/narkoba |
Tindak Pidana & Kejadian Cepat | Penganiayaan, kecelakaan akibat tawuran |
Eksperimental & Alternatif | Terapi tradisional, akupunktur, obat herbal, percobaan medis |
Geografis & Fasilitas | Layanan di luar negeri, fasilitas yang tidak bekerjasama dengan BPJS |
Asuransi Lain | Kecelakaan kerja, lalu lintas ditanggung Jasa Raharja/BPJamsostek |
Kejadian Khusus | Bencana, wabah, bakti sosial, fasilitas TNI/Polri, program lain |
Non-Medis & Non-Regulasi | Barang kesehatan rumah tangga, kosmetik, layanan di luar manfaat JKN |
Artikel dari *Tempo* ini penting sekali karena mengingatkan bahwa jaminan BPJS bukanlah “jaminan mutlak” untuk segala kondisi—terutama yang bersifat estetis, eksperimental, atau di luar skema asuransi nasional. Namun, dengan kejelasan informasi, masyarakat bisa lebih bijak merencanakan kebutuhan kesehatan mereka. BPJS tetap menjadi tulang punggung sistem jaminan kesehatan, tetapi pengguna juga perlu memahami kerangka mainnya agar tidak terjadi miskomunikasi saat membutuhkan layanan.
[1]: https://indonesiabaik.id/infografis/21-layanan-kesehatan-tidak-dijamin-bpjs?utm_source=chatgpt.com "21 Layanan Kesehatan Tidak Dijamin BPJS - Indonesiabaik.id"
[2]: https://www.detik.com/jabar/berita/d-7997995/21-jenis-layanan-yang-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan-cek-daftarnya?utm_source=chatgpt.com "21 Jenis Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek ..."
[3]: https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-7950750/21-kriteria-penyakit-dan-layanan-yang-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan?utm_source=chatgpt.com "21 Kriteria Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS ..."