KBRN, Bengkulu: BPJS Kesehatan adalah penyelenggara program jaminan kesehatan nasional (JKN). BPJS Kesehatan telah menjadi andalan bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan pelayanan medis dengan biaya yang terjangkau.
Namun, tidak semua jenis penyakit atau layanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yang didasari pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan, penting untuk mengetahui batasan perlindungan yang diberikan, agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Seperti dilansir RRI, ada 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut ini adalah rincian layanan yang tidak masuk dalam cakupan tanggungannya.
1. Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
2. Operasi Kecantikan dan Estetika
3. Perawatan Perataan Gigi (Behel)
4. Penyakit Akibat Tindak Pidana
5. Cedera Akibat Percobaan Bunuh Diri
6. Gangguan Akibat Konsumsi Alkohol atau Narkoba
7. Pengobatan Mandul atau Infertilitas
8. Cedera Akibat Tawuran
9. Pelayanan di Luar Negeri
10. Percobaan atau Eksperimen Medis
11. Pengobatan Alternatif
12. Alat Kontrasepsi
13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
14. Pelayanan Tidak Sesuai Peraturan
15. Fasilitas Non-Mitra BPJS
16. Kecelakaan Kerja
17. Kecelakaan Lalu Lintas
18. Pelayanan untuk Anggota TNI dan Polri
19. Layanan dalam Bakti Sosial
20. Program yang Sudah Ditanggung Lainnya
21. Layanan di Luar Manfaat Jaminan Kesehatan