Daftar 19 Operasi Besar yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Jantung dan Kanker

Bisnis.com, JAKARTA - Tindakan operasi pada pemegang BPJS Kesehatan akan ditanggung biayanya. Prosedurnya, seperti halnya proses berobat umumnya. Pertama, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.

Faskes tingkat pertama ini bisa berupa puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang telah terdaftar dan disetujui oleh BPJS Kesehatan.

Kemudian, pasien akan dirujuk ke rumah sakit yang juga bekerjasama dengan BPJS untuk mendapatkan layanan yang lebih spesifik, termasuk operasi. Setidaknya ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, Berikut daftar operasi ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Operasi Jantung 2. Operasi Caesar 3. Operasi Kista 4. Operasi Miom 5. Operasi Tumor 6. Operasi Odontektomi 7. Operasi Bedah Mulut 8. Operasi Usus Buntu 9. Operasi Batu Empedu 10. Operasi Mata 11. Operasi Bedah Vaskuler 12. Operasi Amandel 13. Operasi Katarak 14. Operasi Hernia 15. Operasi Kanker 16. Operasi Kelenjar Getah Bening 17. Operasi Pencabutan Pen 18. Operasi Penggantian Sendi Lutut 19. Operasi Timektomi.

Namun, tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sehingga penting bagi pasien untuk memahami prosedur dan jenis operasi yang dicover atau tidak dicover oleh layanan ini. Berikut daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan) . Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)

4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)

5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai).

Berita Tekait

Policy Paper