Pemprov Diganjar Penghargan UHC, Peserta JKN di NTB 97,51 Persen

LombokPost-Pemprov NTB menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Semesta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atas komitmennya mencapai UHC Tahun 2024.

Ini diberikan oleh BPJS Kesehatan Pusat di Mataram, Senin (4/3).

Diketahui, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, telah ditargetkan bahwa minimal 98 persen dari total penduduk Indonesia menjadi anggota JKN.

Provinsi NTB pada semester I Desember 2023 hampir mencapai target tersebut. Sebanyak 5.438.135 penduduk atau 97,51 persen sudah menjadi menjadi anggota JKN.

“Kami memberikan apresiasi atas komitmen masyarakat NTB dengan 10 pemerintah daerah-nya, telah melampaui cakupan kepesertaan di atas 95 persen,” kata Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan Pusat dr Mahlil Ruby.

Meski demikian, Pemprov NTB tidak boleh berpuas diri.

Pihaknya mengingatkan sekaligus mendorong pemerintah daerah, dalam menerapkan capaian ini harus mengimbanginya dengan kualitas kesehatan terbaik untuk diberikan kepada masyarakat, terutama menyediakan layanan kesehatan, aksesibilitas, dan Sumber Daya Manusia (SDM) mumpuni dibidangnya.

“Di balik capaian yang membanggakan tersebut, terdapat tantangan – tantangan yang masih harus di hadapai dan diselesaikan oleh Pemprov NTB,” tegasnya.

Selain peningkatan kualias layanan, BPJS Kesehatan pusat juga mengantensi tingkat kepesertaan aktif.

Di Bumi Gora, kepesertaan memang telah mencapai 97,51 persen, namun yang aktif hanya mencapai 78 persen.

Artinya masih ada sisa 20 persen lebih yang masyarakat tidak aktif, sehingga hal ini bisa berdampak, pada masyarakat tidak bisa mengakses layanan kesehatan.

Pemerintah menginginkan, ketika masyarakat mendaftarkan diri atau didaftarkan dalam program JKN, dan aktif sebagai peserta, tentu akan mendapat berbagai manfaat yang mencakup pelayanan, pencegahan, dan pengobatan, termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis.

Berita Tekait

Policy Paper