BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

TEMPO.CO, Jakarta - Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjadi salah satu syarat mutlak dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Aturan itu mulai diterapkan di enam Kepolisian Daerah (Polda) pada Jumat, 1 Maret 2024. 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyebut uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan SKCK tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat. 

“Makin aman, pemohon SKCK terlindungi Program JKN,” tulis akun Instagram @bpjskesehatan_ri, Jumat, 23 Januari 2024. 

Adapun enam daerah uji coba penggunaan BPJS Kesehatan untuk membuat SKCK meliputi:

  • Polda Kepulauan Riau: Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji.
  • Polda Jawa Tengah: Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan.
  • Polda Kalimantan timur: Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan.
  • Polda Sulawesi Selatan: Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini.
  • Polda Bali: Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan.
  • Polda Papua Barat: Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas. 

Dilansir dari Antara, pensyaratan kepesertaan JKN merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. 

Hal itu menjadi bentuk kolaborasi dalam menyukseskan JKN kepada 30 kementerian/lembaga (K/L), salah satunya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk: a. melaksanakan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 poin 25 huruf a. 

Syarat Buat SKCK Pakai BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pensyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, syarat dokumen pengajuan SKCK, yaitu:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau bukti identitas lain
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Pas foto formal 4x6 cm berlatar belakang merah sebanyak lima lembar
  • Paspor untuk keperluan luar negeri

Selain itu, dalam beleid yang sama juga disebutkan kewajiban tanda bukti status kepesertaan aktif dalam Program JKN. 

“Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam bentuk hasil tangkap layar (screenshot) kepesertaan aktif pada sistem informasi BPJS Kesehatan,” dikutip dari Pasal 4 ayat (3) Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023. 

Kemudian, apabila status kepesertaan masih dalam proses pengaktifan, maka dapat diganti dengan tanda bukti berupa:

  • Dokumen cetak bukti nomor akun virtual pendaftaran bagi pemohon Warga Negara Indonesia (WNI) setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran (PBI) belum terdaftar dalam program JKN.
  • Dokumen cetak bukti telah mengikuti program angsuran pembayaran tunggakan iuran JKN bagi WNI setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan PBI dengan status nonaktif.
  • Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon WNI setiap orang  selain pemberi kerja, pekerja, dan PBI program JKN BPJS Kesehatan. 

Berita Tekait

Policy Paper