Pandangan tentang Independensi BPJS dalam RUU Kesehatan

INFO NASIONAL - PP Muhammadiyah beserta 7 organisasi profesi kesehatan menggelar konferensi pers pada Selasa, 7 Februari 2023, yang menyatakan 10 catatan kritis terkait RUU Kesehatan.

Pandangan pertama tertuang dalam poin 1, yakni RUU Kesehatan mengadopsi metode Omnibus ditandai dengan diaturnya banyak urusan mengenai kesehatan hanya melalui satu aturan perundang-undangan.

Kemudian pada poin ke-6, dituliskan bahwa RUU tentang Kesehatan mengubah pengaturan BPJS sebagai Badan Hukum Publik Independen. Perubahan ini memunculkan risiko pengelolaan dana BPJS tidak berjalan baik akibat ketidakmandirian lembaga tersebut dan berpotensi dimanfaatkan oleh kepentingan politik pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pada akhirnya dana umat untuk jaminan kesehatan menjadi tidak optimal dan tidak bermanfaat bagi kesehatan umat.

PP Muhammadiyah dan 7 organisasi profesi kesehatan menyatakan sikap akan mendorong RUU Kesehatan dikeluarkan dari Prolegnas 2023. Kedua, akan melakukan kajian tentang kesehatan yang lebih esensial dan sesuai dengan filosofi awalnya, yaitu pemenuhan hak dasar bidang kesehatan. (*)

Berita Tekait

Policy Paper