Syarat dan Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan

Jakarta - Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin melakukan pindah kelas tak perlu khawatir karena hal itu bisa dilakukan. Pindah kelas BPJS Kesehatan ini khususnya dapat dilakukan pada pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020, besaran iuran untuk ruang perawatan kelas I sebesar Rp150.000, kelas II sebesar Rp 100.000, dan kelas III seesar Rp
42.000 per orang per bulan. Perubahan kelas dapat dilakukan baik untuk naik kelas maupun turun kelas. Berikut ini merupakan syarat dan cara untuk pindah kelas BPJS Kesehatan.

Syarat Peserta Pindah Kelas

Dilansir dari media informasi BPJS Kesehatan, perubahan kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan apabila peserta telah terdaftar minimal satu tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga. Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

Adapun syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan peserta untuk pindah kelas yaitu:

- Menunjukkan Kartu Keluarga.
- Menunjukkan KTP.
- Menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan.
- Mengisi FDIP yang bisa peserta dapatkan di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Pastikan peserta tidak ada tunggakan iuran.

Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan:

- Fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi KTP.
- Surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Jika peserta yang melakukan pendaftaran autodebet ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan bukan orang yang namanya sama dengan pemilik nomor re-kening yang dipakai untuk autodebet.
- Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermeterai.

Cara Peserta Pindah Kelas

Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, ada beberapa pilihan untuk peserta bisa melakukan perubahan kelas:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Di sini peserta tinggal membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.

2. Lewat BPJS Kesehatan Care Center 1500400
Peserta juga bisa menghubungi care center yang tertera dan menyampaikan perubahan data peserta yang diinginkan.

3. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan. Di sana diminta petugas untuk mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

4. Melalui Mal Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

5. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.

Demikian informasi syarat dan cara pindah kelas peserta BPJS Kesehatan.

(fdl/fdl)

Berita Tekait

Policy Paper