Jakarta - Membayar iuran BPJS Kesehatan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan. Hal itu tentunya supaya bisa mendapatkan fasilitas kesehatan yang disediakan BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulannya. Apabila peserta BPJS Kesehatan tidak membayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan, kemungkinan akan terkena denda.
Lantas berapa besaran denda yang dikenakan bila telat membayar iuran BPJS Kesehatan? Aturan soal denda BPJS Kesehatan tertera dalam pasal 42 Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Bagi peserta yang telat membayar atau masih nunggak bayar iuran BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir. Sebab denda ini tidak diberikan ke semua peserta yang terlambat atau masih memiliki tunggakan biaya BPJS Kesehatan.
Meski demikian, bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara waktu. Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan di BPJS Kesehatan maka peserta wajib membayarkan iuran yang mengalami tunggakan.
"Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, Peserta wajib melunasi sisa Iuran bulan yang masih tertunggak," jelas ayat 3b pasal 42.
Namun, bagi mereka yang kepesertaannya diberhentikan sementara waktu tetapi pernah menerima layanan rawat inap dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran BPJS Kesehatan kepesertaannya aktif kembali, maka peserta perlu membayar sejumlah denda.
"Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya," tulis ayat 5 pasal 42 Perpres tersebut.
Tidak main-main, denda yang dapat diterima oleh peserta yang menunggak pembayaran BPJS Kesehatan sebesar 5% atau maksimal hingga Rp 30 juta.
"Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000," terang ayat 6 pasal 42.
Kendati demikian, tarif denda 5% atau hingga Rp 30 juta dikecualikan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Sebab, iuran ketiga kelompok ini dibayarkan oleh pemerintah.
Jadi untuk menghindari denda BPJS Kesehatan, jangan sampai terlambat atau menunggak pembayaran iuran setiap bulannya ya!