Mau Pindah Faskes Tingkat Pertama BPJS Kesehatan? Begini Caranya
Terimakasih pertanyaanya, untuk perubahan data meliputi pindah faskes, pindah kelas, identitas, alamat dan kematian dapat dilakukan bagi perserta mandiri atau perorangan, pensiunan, PNS, TNI, Polri dan PPNPN.
Adapun persyaratannya berupa
1. Fotokopi KK, KTP
2. Daftar kolektif gaji (Bagi PNS, TNI, Polri dan PPNPN)
3. Bukti bayar sampai bulan pelaporan (untuk pindah kelas)
4. Fotokopi buku rekening (bagi perubahan kelas 3 menjadi kelas 1 atau 2)
5. Surat keterangan domisil, kuliah, atau kerja (bagi peserta dari luar wilayah DIY)
6. Untuk kematian ditambahkan fotokopi surat kematian an kartu asli
Sebagai catatan, pengurusan hanya dapat dilakukan oleh peserta yang bersangkutan atau keluarga inti dalam satu KK.
BPJS DIY.