TEMPO.CO, Jakarta - Diabetes melitus menjadi salah satu penyakit yang berbahaya dan mematikan. Data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diperoleh dari Sample Registration Survey 2014 menunjukkan 6,7 persen kematian di Indonesia diakibatkan oleh diabetes, sehingga menempatkannya sebagai penyebab kematian terbesar nomor 3.
Selain itu, menurut laporan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 Kemenkes, diabetes paling banyak diderita oleh penduduk berusia 15 tahun ke atas. Secara umum, diabetes dibedakan menjadi 2, yaitu diabetes tipe 1 dan tipe 2.
Sementara, data International Diabetes Federation (IDF) menyebut jumlah penderita diabetes di Indonesia pada 2021 terus meningkat dalam satu dekade terakhir. Jumlah itu diperkirakan mencapai 28,57 juta orang pada 2045 atau lebih besar 47 persen dibandingkan dengan 2021, yaitu 19,47 juta jiwa.
Sebagai penyakit yang mematikan, apakah diabetes termasuk penyakit yang pengobatannya ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)?
Biaya Pengobatan Diabetes Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, diabetes menjadi salah satu penyakit kronis yang pelayanan kesehatannya ditanggung BPJS Kesehatan melalui skema tarif non-kapitasi.
Adapun tarif non-kapitasi merupakan besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan (faskes) Tingkat Pertama atau FKTP berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Selain diabetes, penyakit kronis yang termasuk klaim program JKN, antara lain penyakit jantung, hipertensi, stroke, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), asma, epilepsi, gangguan kesehatan jiwa kronik, dan Sindroma Lupus Eritematosus (SLE).
Tak hanya menanggung biaya perawatan kesehatan bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS), klaim program JKN juga diberikan untuk proses deteksi risiko diabetes melalui kegiatan skrining pemeriksaan gula darah.
Prosedur Pengobatan Diabetes Pakai BPJS Kesehatan
Pelayanan kesehatan bagi peserta JKN yang menderita penyakit diabetes melitus dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- Peserta program JKN dapat melakukan pengobatan di FKTP (praktik dokter perorangan, klinik umum, puskesmas, atau rumah sakit kelas D pratama) yang terdaftar di KIS.
- Tunjukkan KIS atau Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) kepada petugas.
- Peserta akan mendapatkan manfaat pelayanan administrasi.
- Kemudian, peserta akan memperoleh layanan konsultasi dengan dokter umum.
- Apabila diperlukan, maka pasien akan mengikuti tindakan medis dasar atau layanan laboratorium, termasuk skrining sesuai dengan indikasi medis.
- Pasien juga akan memperoleh obat sesuai diagnosis.
- Selanjutnya, jika kondisi pasien dinilai kurang memungkinkan untuk mendapatkan perawatan di FKTP, maka dokter akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
- Tak hanya itu, peserta BPJS Kesehatan yang memiliki penyakit kronis, seperti diabetes melitus dapat mengikuti Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) sebulan sekali secara gratis. Dalam Prolanis, pasien dapat mengikuti senam, mendapatkan edukasi dari dokter, konsultasi, dan pemberian obat.
Penderita diabetes yang terdaftar di program JKN BPJS Kesehatan juga bisa melakukan konsultasi secara daring (online) dengan dokter melalui aplikasi Mobile JKN. Layanan secara online itu dapat dilakukan kapan saja tanpa terbatas waktu. Jika diberikan obat oleh dokter, maka peserta bisa mengambilnya ke FKTP atau memilih untuk dikirimkan melalui layanan ojek online dengan ongkos kirim ditanggung pasien.
sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1825534/apakah-biaya-pengobatan-diabetes-ditanggung-bpjs-kesehatan