Peserta BPJS Kesehatan Didata Ulang, Khusus PBI Lantaran Dianggap Tidak Relevan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebentar lagi perbedaan kelas untuk pasien rawat inap BPJS Kesehatan akan dihapuskan. Para pasien nantinya akan mendapatkan kelas yang sama di rumah sakit yang bernama 'kelas standar'. Kebijakan ini akan diterapkan paling lambat pada tahun 2022.

"Ini akan memberikan kesetaraan dalam hal menerima pelayanan non-medis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)," kata Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi Kesehatan DPR di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020.

Perlu diketahui, ini adalah kelas standar untuk rawat inap seluruh pasien BPJS, bukan kelas iuran. Sebab, urusan penyatuan kelas iuran seperti kelas 1, 2, 3 ada di Kementerian Keuangan, bukan di DJSN.

Lebih jauh Tubagus menjelaskan hal-hal terkait penerapan kelas standar sebagai berikut.

1. Amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Ketentuan kelas standar ini sebenarnya bukanlah hal yang baru karena sudah tertuang dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau UU SJSN sejak 2004. Pasal 23 ayat 4 dari beleid itu menyebutkan peserta yang membutuhkan rawat inap di RS, maka kelas pelayanan di RS berdasarkan kelas standar.

Adapun penjelasan pasal ini yaitu peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi daripada haknya (kelas standar), dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan. Pilihan lain yaitu membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.

2. Pertimbangan Penetapan Kriteria Kelas Standar

Dalam rapat ini, Tubagus menjelaskan empat kriteria. Pertama mengutamakan keselamatan pasien dan kedua letak ruang inap harus dilokasi yang tenang, aman, serta nyaman.

Ketiga, ruang rawat inap harus memiliki akses yang mudah ke ruang penunjang pelayanan lainnya. Keempat, ruangan perawatan pasien di ruang rawat inap harus dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.

3. Dampak Penerapan Kelas Standar

Di sisi lain, ada lima dampak dari penerapan kelas standar ini. Di antaranya yaitu kesetaraan yang sudah disebutkan oleh Tubagus, kebijakan ini juga akan menyederhanakan proses administrasi dan klaim.

Selain itu, kelas standar ini dinilai akan mengurangi potensi fraud INA-CBGs. Terakhir, kelas standar ini diyakini akan mengoptimalkan koordinasi layanan kesehatan.

4. Target dan Progress Penerapan Kelas Standar

Kebijakan kelas standar ini rencanannya diterapkan bertahap paling lambat 2022. Sebelum itu, DJSN juga akan mempersiapkan perumusuan kriteria kelas standar dan proses costing dan formulasi tarif INA-CBGs.

5. Implikasi Kelas Standar

Kepada DPR, Tubagus menyebutkan tiga aspek yang akan terkena implikasi dari aturan kelas standar ini. Pada aspek tata kelola, pemerintah harus menentukan definisi kelas standar dan mempersiapkan ketersediaan tenaga medis dan non-medis.

Selain itu, pemerintah harus menyiapkan supply side termasuk jumlah tempat tidur dan fasilitas RS (fisik dan non-fisik). Lalu pemerintah harus menentukan jumlah pendanaan dan timeline penyiapan supply side hingga penyesuaian fasilitas kelas standar oleh RS.

Sementara pada aspek pembiayaan, akan terjadi penyesuaian tarif INA-CBGs kelas standar. Terakhir pada aspek kebijakan, akan diperlukan harmonisasi regulasi.

Berita Tekait

Policy Paper