JAKARTA, KOMPAS.com - Industri asuransi swasta mengeluhkan adanya over treatment atau penanganan berlebihan dari rumah sakit yang membuat klaim asuransi kesehatan yang diajukan ke asuransi swasta melonjak.
Namun begitu, ternyata hal tersebut tidak terlalu dirasakan oleh asuransi sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, memang masih terdapat oknum yang melakukan kecurangan (fraud). Namun pada dasarnya, klaim kesehatan yang diajukan ke BPJS Kesehatan masih terbilang normal.
"Saya kira masih wajar, dan rumah sakit serta dokter profesional di dalam memberikan pelayanan kepada pasien BPJS dan semakin baik," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (13/2/2024).
Ia menambahkan, biaya pelayanan kesehatan selalu meningkat. Hal tersebut dipengaruhi oleh kemajuan teknologi kedokteran dan obat yang memang mahal.
Selain itu, terdapat juga fenomena inflasi kesehatan yang lebih tinggi dari inflasi ekonomi secara umum.
Ghufron mengungkapkan, saat ini terdapat pergeseran pola penyakit ke arah degeneratif non-infeksi.
"Tetapi memang sejak 2023, tarif BPJS Kesehatan membayar ke rumah sakit dan pelayanan tingkat pertama seperti klinik bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dinaikkan," terang dia.
Untuk menghadapi tingginya klaim kesehatan ke rumah sakit, BPJS Kesehatan sendiri telah memiliki berbagai cara.
Salah satunya, BPJS Kesehatan melakukan kredientialing dan rekredientialing.
Kredientialing merupakan kegiatan peninjauan dan penyimpanan data-data fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) berkaitan dengan pelayanan profesinya yang mencakup lisensi, riwayat malpraktk, analsisi pola praktik, dan sertifikasi.
BPJS Kesehatan juga menguakan tim anti fraud untuk mencegah pelonjakan klaim kesehatan tersebut.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan menggunakan digitalisasi dan mesing pintar, serta kerja sama dengan berbagai pihak.
"(Kerja sama) seperti tim kendali biaya kendali mutu, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), dan organisasi perofesi," tandas dia.
Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total aset BPJS Kesehatan per November 2023 mencapai Rp 112,13 triliun sampai November 2023. Jumlah tersebut tumbuh 0,92 persen secara tahunan.
Sebelumnya, OJK menyatakan, tingginya angka klaim asuransi kesehatan dipengaruhi oleh adanya over utilisasi layanan medis dan obat di rumah sakit. Hal itu turut mengerek tingkat inflasi medis yang dua sampai tiga kali lipat dari inflasi ekonomi secara umum.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan, inflasi media tersebut tidak hanya terjadi Indonesia, tetapi ada di seluruh dunia.
Tak hanya itu, tingkat klaim asuransi kesehatan juga dipengaruhi oleh perilaku hidup yang tidak sehat dari masyarakat dan adanya perkembangan teknologi kesehatan.
"Saat ini OJK dan Kementerian Kesehatan telah menandatangani Nota Kesepahaman untuk melakukan hal-hal yang berada dalam kewenangan masing-masing untuk melakukan risk management yang memadai demi mengefisienkan biaya layanan kesehatan ke depan," kata dia.