Apakah Konsultasi ke Dokter Gizi Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat mungkin punya pertanyaan apakah konsultasi ke dokter gizi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan konsultasi ke dokter gizi dapat ditanggung oleh BPJS, tetapi jika ada indikasi medis seperti obesitas.

"Apabila kondisi peserta tersebut mengalami obesitas dan menimbulkan gangguan fungsi tubuh dengan indikasi medis yang memerlukan pelayanan kesehatan, maka dapat dijamin sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku," kata Rizzky, Minggu (25/2/2024) dikutip dari Kompas.com.

"Apabila tujuan untuk diet atau estetika dan di luar indikasi medis, maka tidak dapat dijamin oleh JKN," kata dia.

Mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52, terdapat 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  • Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetis
  • Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan
  • Pelayanan meratakan gigi atau ortodonti
  • Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  • Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  • Alat dan obat kontrasepsi, serta kosmetik
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, serta kejadian luar biasa atau wabah
  • Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  • Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
  • Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Berita Tekait

Policy Paper