Cara Berobat Tanpa Kartu BPJS Kesehatan: KTP dan Mobile JKN

Jakarta - Peserta BPJS Kesehatan kini semakin dimudahkan untuk berobat di fasilitas kesehatan (faskes). Peserta bisa berobat tanpa perlu membawa kartu BPJS Kesehatan.

Ada dua pilihan cara, yaitu menggunakan KTP dan menggunakan aplikasi Mobile JKN. Simak penjelasannya dalam artikel ini. Ketahui pula bagaimana cara mendaftarkan diri di Mobile JKN.

Cara Berobat Tanpa Kartu BPJS Kesehatan

Berikut ini cara berobat tanpa kartu BPJS Kesehatan:

1. Pakai KTP

Jika kartu BPJS Kesehatan ketinggalan atau hilang, kamu bisa menggunakan KTP untuk berobat ke faskes. Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sudah resmi digunakan sebagai nomor identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun, peserta BPJS Kesehatan juga harus memastikan keanggotaannya aktif, yakni dengan cara membayar iuran secara rutin dan tepat waktu. Kamu bisa cek keanggotaan dengan cara chat di WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 0811-8750-400.

2. Pakai Mobile JKN

Cara kedua adalah menggunakan aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di Google Play Store maupun App Store. Pastikan kamu sudah melakukan registrasi di Mobile JKN.

Pada halaman muka, kamu cukup menekan tombol 'Kartu' yang ada di bawah tengah. Tunjukkan kartu digital tersebut kepada petugas faskes sebagai pengganti kartu fisik.

Cara Daftar Mobile JKN

Bagi peserta BPJS Kesehatan, kamu bisa mendaftar Mobile JKN dengan cara berikut ini:

  1. Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN.
  2. Buka aplikasi dan pilih tombol "Pendaftaran Pengguna Mobile".
  3. Isi form pendaftaran dengan memasukkan Nomor JKN/ KIS, Nomor KTP/NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung, email, nomor HP, password, dan konfirmasi password.
  4. Kode aktivasi akan dikirimkan melalui email.
  5. Setelah berhasil, log in kembali menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau email dan password.

Nah, demikian tadi cara berobat ke faskes tanpa perlu membawa kartu BPJS Kesehatan. Kamu bisa menggunakan KTP atau aplikasi Mobile JKN.

Berita Tekait

Policy Paper