Jasa Raharja akan Naikkan Santunan Tunai Kecelakaan

Antara/Andika Wahyu/cs

Parepare - Besaran uang santunan bagi korban kecelakaan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja (Persero) bakal dinaikan antara 10%-20%. Kenaikan santunan perlu diberlakukan mengingat ongkos layanan kesehatan dan obat yang terus meningkat pada setiap tahunnya.

"Saat ini, besaran kenaikan santunan tengah diproses pemerintah selaku pemilik saham Jasa Raharja. Mudah-mudahan pada Maret-April besaran uang santunan sudah bisa diputuskan," sebut Kepala Urusan Humas PT Jasa Raharja Zet Toding, di Parepare, Sulawesi Selatan, Rabu (20/3).

Besaran santunan yang diberikan bagi korban kecelakaan, menurut Zet, tidak pernah berubah sejak ditetapkan pada 2008 silam.

Padahal, lanjutnya, perseroan menilai besaran tersebut sudah tidak lagi ideal untuk membayar layanan biaya kesehatan yang terus naik akibat adanya inflasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008, santunan yang diberikan pada ahli waris korban kecelakaan yang meninggal maksimal mencapai Rp25 juta, cacat tetap maksimal Rp25 juta, biaya perawatan luka-luka maksimal Rp10 juta dan biaya penguburan Rp2 juta.

Menurut Zet, usulan perseroan untuk menaikan santunan telah disampaikan direksi perseroan kepada Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika besaran santunan baru sudah bisa diputuskan pada tahun ini, besaran santunan itu rencananya akan diberlakukan pada tahun ini atau pada 2014.

Zet mengatakan santunan maksimal untuk biaya perawatan bisa dinaikan menjadi Rp15 juta. Kendati demikian, dia mengaku, menyerahkan semua keputusan besaran kenaikan pada pemerintah.

Walau jumlah santunan bakal dinaikan, Zet menekankan, hal itu belum tentu diikuti dengan kebijakan menaikan premi.

Dia mencontohkan, premi iuran wajib untuk angkutan umum saja, sampai saat ini masih dipatok Rp60 yang telah berlaku sejak 1964.

Perlu diketahui, teknis pengutipan iuran wajib premi Jasa Raharja ada dua jenis, yaitu, sumbangan wajib yang diambil dari setiap pemilik kendaraan memerpanjang STNK di Samsat dan iuran wajib yang disatukan saat kita membeli karcis angkutan umum darat/laut/udara.

Sepanjang 2012, Jasa Raharja membayarkan uang santunan sebesar Rp1,28 triliun, menurun 14% dibandingkan 2011 yang sebesar Rp1,4 triliun. Sedangkan premi 2012 mencapai Rp4 triliun, naik 8% dibandingkan 2011.

Pada 2013, manajemen Jasa Raharja menganggarkan dana santunan sebesar Rp1,7 triliun. Kenaikan karena jumlah kecelakaan berpotensi meningkat akibat semakin banyaknya kendaraan.

sumber: metrotvnews.com

Berita Tekait

Policy Paper