BPJS Kesehatan Bangun Sistem Antifraud dalam Program JKN, Ini Srateginya

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan membangun ekosistem antifraud dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tujuan utamanya adalah untuk mencegah adanya potensi kecurangan yang dilakukan dalam Program JKN.

Mengutip Infopublik.id, Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno mengatakan upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan sistem anti fraud dimulai dari pencegahan, pendeteksian dan penanganan kecurangan.

Pasalnya, potensi kecurangan juga dapat dilakukan oleh peserta JKN, duta BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, penyedia obat maupun pemangku kepentingan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian.

"Tentunya perlu dilakukan pencegahan dan penanganan kecurangan agar dalam pelaksanaan Program JKN dapat berjalan efektif dan efisien," kata Mundiharno.

Dia menambahkan, pembentukan ekosistem anti fraud ini juga merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam menjaga keberlanjutan Program JKN.

BPJS Kesehatan telah membuat kebijakan anti kecurangan JKN sebagai panduan teknis bagi seluruh unit dan Duta BPJS Kesehatan, sekaligus penanganan jika terjadi kasus kecurangan dalam Program JKN.

Ada beberapa strategi yang dilakukan BPJS Kesehatan. Pertama, pihaknya telah membentuk unit khusus dalam struktur organisasi BPJS Kesehatan yang berfungsi untuk mengembangkan dan mengkoordinasikan langkah-langkah anti kecurangan pada Program JKN.

Kedua, bukan hanya BPJS Kesehatan saja yang membentuk tim atau unit anti kecurangan melainkan dari fasilitas kesehatan juga diharapkan menghadirkan unit tersebut dalam menjaga keberlanjutan Program JKN.

"Melalui kegiatan ini, kita bisa saling bersinergi untuk bersama sama melakukan pencegahan dalam menghindari adanya kecurangan Program JKN," kata Mundiharno.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto mengatakan dalam pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional, DJSN telah melakukan berbagai upaya dalam pengelolaan sistem anti fraud, dimulai dari pencegahan, pendeteksian, dan penindakan kesalahan, kecurangan dan korupsi (P3K3).

Menurutnya, upaya pelaksanaan sistem anti fraud bukan hanya dilakukan BPJS Kesehatan namun juga bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Agus mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan rasa tanggung jawab dan kewaspadaan dalam mencegah fraud. Tindakan tegas berupa pidana dan perdata terhadap petugas kesehatan maupun fasilitas kesehatan yang terbukti melakukan fraud juga diperlukan sebagai bentuk sanksi.

Berita Tekait

Policy Paper