Foto Ilustrasi (sumber: sindo)
Pamekasan - Memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, program terobosan berupa pendaftaran bagi calon bayi yang masih dalam kandungan diresmikan.
Hal itu berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan (PJK).
Selain itu, juga berdasar Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 tahun 2014 tentang tata cara pendaftaran dan pembayaran Peserta Perorangan BPJS Kesehatan Pasal 10 Ayat 1 dan Ayat 2, tentang tertib administrasi bagi calon peserta perorangan dan masa berlaku kartu setelah peserta perorangan melakukan pembayaran iuran pertama.
Kepala BPJS Kesehatan Madura, Hernina Agustin mengungkapkan, pendaftaran bagi calon bayi hatus melalui sejumlah persyaratan berdasar Peraturan BPJS Kesehatan 24/2014. "Bayi dalam kandungan bisa didaftarkan, tapi harus ada keterangan dokter, hasil USG (ultrasonografi) jenis kelamin, NIK (nomor induk keluarga) nomor kartu keluarga (KK)," ungkapnya, Selasa (10/03/2015).
Langkah tersebut diambil guna memberikan kesempatan bagi para orang tua dan bayi agar sedini mungkin menjadi anggota BPJS Kesehatan. Sehingga tidak memberatkan 'beban' saat dalam pelayanan kesehatan. "Pernah terjadi bayi lahir dalam keadaan sakit, bahkan sampai harus mengeluarkan biaya rumah sakit hingga Rp 70 juta lebih," jelasnya. [pin/but]
Berikut penjelasan terkait Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014.
1. Peserta BPJS Kesehatan, dalam hal ibu hamil dapat mendaftarkan bayi dalam kandungan ibunya sebagai peserta kelompok PBPU.
2. Bayi dalam kandungan sebagai calon peserta kelompok PBPU yang didaftarkan adalah semua bayi yang keberadaan nya terdeteksi dari adanya denyut jantung bayi (janin) di dalam kandungan (secara medis dengan melampirkan surat keterangan dokter).
3. Pendaftaran bayi dalam kandungan sebagai peserta kelompok PBPU dapat dilakukan dengan mencantumkan data sesuai dengan identitas ibu bayi tersebut.
4. Pengisian NIK untuk bayi dalam kandungan sebagai peserta kelompok PBPU diisi berdasarkan KK orang tua calon peserta. Nomor KK sebagaimana di maksud adalah nomor KK keluarga sebagai suatu kesatuan.
5. Tanggal Lahir bayi dalam kandungan sebagi calon peserta kelompok PBPU mengikuti tanggal pada saat didaftarkan.
6. Jenis kelamin menggunakan perkiraan jenis kelamin yang diperoleh sebagai hasil pemeriksaan USG atau menggunakan perkiraan sementara.
7. Pengisian kelas rawat calon peserta bayi dalam kandungan sebagai peserta kelompok PBPU wajib sama untuk satu keluarga .
8. Perubahan identitas bayi dalam kandungan sebagai peserta kelompok PBPU (nama, tanggal lahir, NIK) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah bayi tersebut dilahirkan.
9. Dalam hal tidak dilakukan perubahan terhadap identitas bayi dalam kandungan sebagai peserta kelompok PBPU maka bayi tersebut tidak dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan status kepesertaannya menjadi tidak AKTIF.
10. Tata cara pendaftaran peserta ini tidak berlaku untuk peserta yang termasuk dalam Pasal Pengecualian Peraturan Direksi Nomor 211 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran dan Penjaminan Peserta Perorangan BPJS Kesehatan.
sumber: (beritajatim.com)