79.954 Perusahaan Sudah Mendaftar Ke BPJS Kesehatan

Ilustrasi: BPJS Keseahatan

Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Sri Endang Tidarwati Wahyuningsih menyatakan jumlah tersebut termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan usaha swasta skala kecil hingga besar.

“Dari jumlah perusahaan itu, total peserta badan usaha mencapai 10 juta orang,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (1/1/2015).

Dia memprediksi, sampai Januari ini, peserta badan usaha akan terus bertambah.

Seperti diketahui, Setelah melalui serangkaian perdebatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akhirnya sepakat agar pekerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional paling lambat 1 Januari 2015.

Kesepakatan itu tercantum dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada 12 Desember 2014 lalu.

Dalam MoU itu dijelaskan Apindo akan mendorong perusahaan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015 dengan menggunakan format registasi badan usaha dan data pekerja melalui aplikasi yang tersedia.

Setelah pendaftaran itu, perusahaan diberi kesempatan selama 6 bulan untuk melakukan aktivasi sekaligus pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan.

Perusahaan yang telah tervalidasi bisa langsung aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan sesuai regulasi.

sumber: http://finansial.bisnis.com

Berita Tekait

Policy Paper