Berapa Estimasi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan? Berlaku Mulai 2025, ini Penjelasan DJSN

TRIBUNJATIM.COM - Iuran BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian tarif mulai 2025.

Lantas, berapa kenaikan iuran BPJS Kesehatan?

Anggota Dewan Jaminnan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, DJSN selaku pengawas eksternal BPJS Kesehatan melakukan monitoring dan evaluasi program dan keuangan, termasuk kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

Dengan aset netto BPJS Kesehatan 2022 sebesar Rp 56,51 triliun yang mampu melakukan estimasi pembayaran klaim sampai 5,98 bulan, maka DJS Kesehatan sebenarnya dianggap sehat pada 2022.

DJS adalah dana amanat yang dimiliki seluruh peserta yang berasal dari himpunan iuran beserta hasil pengembangan yang dikelola BPJS Kesehatan.

Meski begitu, DJSN mempertimbangkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan agar keberlanjutan program ini terus berjalan.

Muttaqien menjelaskan, DJSN bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan BPJS Kesehatan melakukan simulasi perhitungan aktuaria terkait ketahanan DJS Kesehatan.

Apabila pada 2023 tidak dilakukan intervensi kebijakan apapun, ketahanan DJS Kesehatan akan mampu bertahan positif sampai akhir 2026.

Namun, pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan penyesuaian tarif fasilitas kesehatan melalui Permenkes 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program JKN pada 2023.

"Kebijakan ini penting sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas JKN, terlebih sejak 2016 belum ada penyesuaian tarif bagi fasilitas kesehatan," kata Muttaqien kepada Kompas.com, Kamis (20/7/2023).

Dengan kebijakan tersebut serta mempertimbangkan berbagai faktor maka diproyeksikan DJS Kesehatan berpotensi negatif di akhir 2025.

Faktor yang ia maksud seperti penambahan biaya skrining dengan memperkuat promotif dan preventif untuk mengetahui potensi resiko penyakit peserta serta tindaklanjut sesuai dengan indikasi medisnya.

Selain itu, hal lain yang turut dipertimbangkan adalah perluasan fasilitas kesehatan agar lebih mudah diakses peserta, peningkatan kapasitas pelayanan, dan perhatian kepada dampak penyintas Covid-19.

"Proyeksi ini tentu harus disikapi hati-hati," imbuh Muttaqien.

Berita Tekait

Policy Paper