Ukur tingkat kepatuhan FKTP, BPJS Kesehatan Palu lakukan evaluasi

Palu (ANTARA) - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan mengatakan kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap perjanjian kerja sama yang disepakati bisa berdampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan dan berimbas terhadap kepuasan peserta.

Dirinya menyebut, pengukuran terhadap kepatuhan fasilitas terhadap regulasi yang ditetapkan perlu dilakukan sebagai bahan dasar penilaian terhadap pelayanan di fasilitas kesehatan.

“Pengukuran kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap kontrak kerja sama dilakukan untuk monitoring, evaluasi dan mengetahui tingkat kepatuhan faskes terhadap kontrak, skoring kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap perjanjian kerja sama yang digunakan sebagai penilaian fasilitas kesehatan yang berkualitas, sebagai pre-asessmen yang menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan kelanjutan kerja sama fasilitas kesehatan tahun berikutnya dan mendorong peningkatan mutu layanan di FKTP,” kata Rumondang pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan FKTP se-Kabupaten Poso secara daring, Rabu (9/8).

Rumondang juga menyampaikan bahwa indikator yang dinilai di dalam kontrak diantaranya, tidak ada iur biaya di FKTP, capaian nilai Kesan Pesan Peserta Setelah Layanan (KESSAN) ≥ 85, kepatuhan FKTP memanfaatkan sistem antrean online yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan ≥ 50% dari total kunjungan langsung di FKTP dan memberikan pelayanan kesehatan kontak tidak langsung kepada peserta.

Selain itu, di dalam perjanjian kerja sama yang disepakati kedua belah pihak juga mengajukan pakta integritas jumlah tenaga medis yang berpraktik melalui aplikasi Health Facilities Information System (HFIS) paling lambat tanggal empat setiap bulan dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan Program Rujuk Balik (PRB) yaitu 75% peserta PRB melakukan kontak.

“Harapannya keluhan pelayanan dari peserta JKN dapat diminimalisir dengan kepatuhan dari FKTP. Di samping itu, peningkatan mutu layanan ini juga dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pelayanan baik secara administrasi maupun tindakan medis kepada peserta.

Pemanfaatan antrean daring pun merupakan salah satu ikon penting yang wajib diterapkan oleh FKTP guna memberikan kemudahan akses layanan terhadap peserta JKN. Adanya antrean daring ini tidak hanya menguntungkan peserta, tetapi juga memberikan kemudahan kepada FKTP,” pungkas Rumondang.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa merujuk pada data Bulan Juli tahun 2023, dari 30 FKTP yang ada di Kabupaten Poso, terdapat 25 FKTP jarkomdat dan sudah mengimplementasikan antrean daring, namun hanya 12 FKTP yang memanfaatkan sampai dengan bulan juli 2023.

“Angka kontak tidak langsung juga masih belum tercapai, kami berharap implementasi antrean daring dan penginputan kunjungan tidak langsung ini dapat lebih dioptimalkan oleh FKTP,” ujarnya.

Salah satu perwakilan dari Puskesmas Kawua, Asni Nua yang mengikuti kegiatan evaluasi mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk memenuhi semua kewajiban sebagaimana yang sudah diatur dalam perjanjian kerja sama. Menurutnya, saat ini masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi secara internal, khususnya pada implementasi sistem antrean daring.

“Sebenarnya antrean daring sudah sejak dua tahun yang lalu dijalankan di Puskesmas Kawua, tetapi karena ada kesalahan teknis di petugas panggil poli, kadang belum sempat terinput datanya di pelayanan, nomor berikutnya sudah dipanggil, akhirnya tidak terekap hasil pelayanannya karena belum sempat tersimpan datanya,” ucap Asni.

Asni juga mengungkapkan, capaian di bulan ini dipastikan akan jauh lebih baik setelah adanya kunjungan dari Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Poso minggu lalu yang menjelaskan alur yang sebenarnya.

“Evaluasi seperti ini memberikan gambaran kepada kami mengenai tingkat kepatuhan FKTP terhadap program JKN. Hal ini akan menjadi perhatian kami di Puskesmas Kawua, sehingga pada evaluasi berikutnya semua target dapat tercapai,” tutup Asni. (tm/nh)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Tekait

Policy Paper