7 Fungsi Aplikasi e-DABU Mobile BPJS Kesehatan, Bisa Akses Pelayanan Administrasi Secara Online

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketahui informasi seputar Aplikasi eDABU BPJS Kesehatan lengkap beserta fitur di dalamnya dan cara daftarnya, lengkap dalam artikel ini. 

Layanan Elektronik Data Badan Usaha (eDABU) BPJS Kesehatan, merupakan aplikasi yang memudahkan badan usaha atau perusahaan.

Tujuan adanya layanan elektonik ini adalah untuk mengelola kepesertaan BPJS Kesehatan terutama dalam berbagai urusan.

Mulai dari mengurus administrasi kepesertaan bagi karyawan maupun anggota keluarga karyawannya.

Layanan ini bisa kita akses lewat komputer atau laptop dengan eDABU BPJS Desktop. Juga bisa kita gunakan di smartphone dengan mengunduh eDABU Mobile.

Melalui eDABU, perusahaan bisa mengurus administrasi BPJS Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah Badan Usaha, kapanpun dan di manapun.

Jadi, pengusaha atau HRD tidak perlu melakukan pendaftaran manual di kantor BPJS Kesehatan.

Termasuk jika ingin mutasi fasilitas kesehatan.

Adapun eDABU BPJS Kesehatan pertama kali rilis pada tahun 2015. Selanjutnya, dilakukan pembaharuan aplikasi, sampai versi terbarunya saat ini bernama Edabu 4.2.

Setelah mengetahui tentang fitur yang tersedia, penting untuk kita mengetahui prosedur daftarnya melalui eDABU BPJS Kesehatan.

Tahap awal ini, yang harus Anda lakukan adalah melengkapi data diri. Agar lebih mudah, persiapkan dulu berkas yang diperlukan, seperti e-KTP.

  • - Selanjutnya, ikuti beberapa langkah berikut ini:
  • - Kunjungi website https://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id.
  • - Pilih opsi “Registrasi” atau “Sign Up” atau bisa login ketika sudah mempunyai akun.
  • - Kemudian isi username dan password.
  • - Pilih “Daftar Peserta” dan opsi “Tambah Peserta”, lalu lengkapi data yang diperlukan.
  • - Pastikan NIK pada data sudah sesuai dengan pencatatan pada Dukcapil dan semua peserta sudah memakai e-KTP.
  • - Pilih “Fasilitas Kesehatan”, kemudian, isi data fasilitas kesehatan menyesuaikan domisili peserta.
  • - Pilih opsi “Unit Kerja” dan lengkapi seluruh data, lanjutkan dengan klik “Simpan” atau “Tambah Anggota”, ketika ingin menambah peserta.
  • - Sesudah data tersimpan, lanjut klik “Approval”.
  • - Pada opsi “Approval”, klik “Approval Peserta Baru”, kemudian “Jenis Mutasi”, dan pilih opsi “Baru”.
  • - Selanjutnya, klik “Lihat Data” pastikan tanggal yang tertera adalah hari ketika penyimpanan data dilakukan.
  • - Klik kotak kecil nomor, lalu pilih “Check dan Approval”, lalu tunggu beberapa saat.
  • - Fitur eDABU BPJS Kesehatan

Inilah beberapa fitur yang bermanfaat dalam eDABU BPJS Kesehatan, dikutip dari Kompas.com 

1. Mengunggah Data Secara Massal

Sistem pengunggahan data secara massal menjadi salah satu fitur yang ada pada eDABU.

Hal ini membuat perusahaan bisa meng-input seluruh data karyawannya sekaligus, sehingga menjadikannya hemat waktu dan tenaga.

2. Mengecek Status Data

Fitur selanjutnya adalah cek status data, setelah menginput data yang kita perlukan.

Caranya, HRD atau pihak perusahaan cukup login lewat akun miliknya, untuk memastikan keanggotaan semua karyawan yang terdaftar pada fitur ini.

3. Laporan Iuran Peserta

Berikutnya adalah fitur untuk mengecek pelaporan iuran yang masih perlu dibayar atau sudah lunas.

4. Cek Nomor Kepesertaan

Fitur ini bisa menjadi alat pengecekan nomor kepesertaan atau nomor anggota BPJS Kesehatan.

5. Approval

Approval memfasilitasi HRD untuk memberikan persetujuan secara online terhadap semua data peserta BPJS Kesehatan yang baru masuk.

Jadi, pihak perusahaan tidak perlu mengunjungi kantor. Memudahkan, bukan?

6. Tambah dan Edit

Tambah & Edit adalah fitur yang berguna untuk edit, ubah, maupun menambah informasi yang telah terdaftar pada sistem.

Fitur ini bisa kita gunakan ketika terdapat tambahan jumlah anggota keluarga maupun mutasi karyawan.

7. Cetak Kartu BPJS

Begitu lengkap, aplikasi ini juga mempunyai layanan pencetakan kartu BPJS. Sehingga kita bisa mencetak kartu dengan praktis.

Demikian tadi informasi apa yang dimaksud eDABU Mobile beserta cara daftar dan kegunaan fitur-fitur yang ada didalamnya yang perlu diketahui oleh peserta BPJS Kesehatan dalam mengakses layanan elektronik, Semoga bermanfaat. (*)

Berita Tekait

Policy Paper