Dinkes Sulteng minta FKTP prioritaskan layanan JKN

Palu (ANTARA) -Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Tengah meminta Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) memprioritaskan pemenuhan janji layanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bentuk jaminan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Meski libur dan cuti Lebaran cukup panjang, kami memastikan pelayanan di puskesmas maupun rumah sakit (RS) tetap berjalan maksimal," kata Kepala Bidang Layanan Dinkes Sulteng Wayan Apriani di Palu, Ahad.

Ia menjelaskan masyarakat atau peserta program JKN tidak perlu ragu terhadap pelayanan kesehatan pada FKTP di momen libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri.

Karena pihaknya telah berkomitmen membuka pelayanan 1x24 jam bagi puskesmas saat libur Lebaran nanti, oleh karena itu pemerintah menjamin setiap pasien mendapat pelayanan yang prima.

"Sebanyak 218 puskesmas di Sulteng dipastikan siap memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat sepanjang libur Lebaran, ini sudah tugas dan tanggung jawab petugas medis. Khusus puskesmas yang menyelenggarakan rawat inap tetap membuka pelayanan 1x24 jam," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) juga tetap membuka pelayanan 24 jam, terkecuali layanan poli.

Layanan ini sejalan dengan penegasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berlaku di seluruh daerah di tanah air.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu H S Rumondang Pakpahan menegaskan tidak ada alasan bagi FKTP tidak melayani peserta JKN saat berobat selama masa libur Lebaran.

"Karena penyelenggara fasilitas kesehatan telah berkomitmen yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS)," ucapnya.




Ia mengemukakan kebijakan ini guna memudahkan masyarakat mengakses layanan JKN, kebijakan ini juga telah dikomunikasikan dengan Dinkes di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palu sehingga dukungan pemerintah daerah (pemda) terhadap layanan ini semakin kuat.




Komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas cepat, mudah, dan setara yang telah ditetapkan pihaknya sebagai badan yang ditugaskan pemerintah dalam menyelenggarakan perlindungan sosial di bidang kesehatan.




"Peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan," kata dia.*

Berita Tekait

Policy Paper