Dorong Koordinasi Pembiayaan Kesehatan dengan Asuransi, OJK MoU dengan Kemenkes

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan memorandum of understanding (MoU) dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk penguatan industri asuransi kesehatan di Indonesia.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Sentosa menyampaikan nota kesepahaman ini menjadi langkah bersama otoritas dan Kemenkes dalam memperkuat ekosistem industri kesehatan dengan mengoptimalkan dukungan dari sektor jasa keuangan, termasuk melalui penyediaan produk maupun layanan asuransi kesehatan yang berkualitas.

“Sinergi tugas dan fungsi antara OJK dan Kementerian Kesehatan diharapkan dapat memperbaiki ekosistem kesehatan, sehingga terjadi efisiensi pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Aman dalam keterangan tertulis, Rabu (20/12/2023).

Menurut Aman, sinergi tugas dan fungsi OJK dan Kementerian Kesehatan menjadi salah satu langkah strategis OJK dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perasuransian nasional. Hal ini sebagaimana tertera di dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023–2027, terutama dengan mengoptimalkan dukungan sektor perasuransian dalam ekosistem industri kesehatan di Indonesia.

Adapun, ruang lingkup nota kesepahaman yang disepakati OJK dan Kementerian Kesehatan di antaranya koordinasi kebijakan di bidang kesehatan dengan sektor jasa keuangan. Lalu, koordinasi atau dukungan dalam kegiatan pengawasan pelayanan kesehatan yang terkait dengan perusahaan asuransi. Kemudian, koordinasi pendanaan pelayanan kesehatan.

Dalam catatan Bisnis, Kementerian Kesehatan menjadi lembaga teknis yang mengelola anggaran negara untuk kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Kelompok ini menjadi pembayar terbesar dalam sistem jaminan sosial kesehatan (SJSN). 

Aman menuturkan bahwa keberadaan sektor perasuransian dalam ekosistem industri kesehatan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain. Sebab, asuransi merupakan salah satu metode mitigasi risiko yang bertujuan untuk menjaga dan melindungi kesejahteraan masyarakat dari risiko yang terkait dengan kesehatan tiap individu.

MoU ini nantinya juga mencakup koordinasi pemanfaatan teknologi informasi digital, termasuk teknologi digital bidang jasa keuangan dalam sektor kesehatan. Serta, kerja sama peningkatan literasi keuangan, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

“Kegiatan kajian dan/atau penelitian di sektor perasuransian, dan penyediaan narasumber, ahli, dan/atau pihak lain yang terkait,” lanjutnya.

Ruang lingkup lainnya adalah penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan informasi. Dalam rangka implementasi atas nota kesepahaman antara OJK dan Kementerian Kesehatan, akan terdapat pembahasan dan pendalaman lebih lanjut mengenai teknis kerja sama tersebut, baik dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama ataupun bentuk lainnya.

“OJK secara proaktif akan melakukan pendekatan yang inklusif untuk terus memperkuat industri asuransi kesehatan di Indonesia serta layanan kesehatan kepada masyarakat,” tandas Aman.

Berita Tekait

Policy Paper