Dirut BPJS Kesehatan: Media berperan penting sosialisasikan JKN

Padang (ANTARA) - Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebutkan media massa berperan penting dalam mensosialisasikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat.

"BPJS Kesehatan tidak bisa jalan sendiri untuk mensosialisasikan semua program JKN yang terus dibenahi menjadi lebih baik. Dibutuhkan peran media agar masyarakat yang menjadi peserta bisa lebih memahami program itu," katanya di Padang, Sumatera Barat, Rabu.

Menurut dia, BPJS Kesehatan terus berinovasi untuk bisa meningkatkan pelayanan kepada peserta. Sekarang fitur yang dihadirkan untuk pelayanan bagi peserta sudah semakin canggih. Namun, belum semua peserta JKN yang mengetahui dan memahami.

"Hingga Maret 2024, sebanyak 268,7 juta warga Indonesia telah menjadi peserta BPJS Kesehatan atau sekitar 96,28 persen dari penduduk di 33 provinsi dan 423 kota/kabupaten," ujarnya.

Untuk menjangkau semua peserta yang sangat banyak itu, kata dia, sosialisasi menjadi penting, salah satunya melalui peran media massa yang tetap menjadi rujukan informasi utama bagi masyarakat.

Tidak hanya melalui media massa, sosialisasi program layanan JKN juga digencarkan dengan berbagai media salah satunya lewat beberapa lagu yang diciptakan Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Sementara itu, Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan pihaknya terus memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.

"Berbagai fitur layanan disiapkan untuk memberikan jaminan pelayanan yang mudah dan cepat di antaranya Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) dan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN," katanya.

BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran.

"Sekarang peserta JKN juga sudah dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN, seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas," katanya.

Peserta JKN dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk pencarian informasi fasilitas kesehatan terdekat.

"Kini juga terdapat fitur i-Care JKN yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Inovasi ini mempermudah dokter di fasilitas kesehatan mengakses riwayat medis peserta JKN dalam 12 bulan terakhir, guna memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat. Bahkan, peserta JKN pun dapat mengakses juga melalui Aplikasi Mobile JKN," ujarnya.

Ia berharap kolaborasi dengan media massa bisa terus terjalin dengan baik sehingga informasi layanan dari BPJS Kesehatan bisa disampaikan kepada peserta.

Berita Tekait

Policy Paper