Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Pekerja Swasta, Peserta Mandiri Kelas I, II, dan III, BUMN, PNS, TNI, Hingga Polri

Bisnis.com, JAKARTA -- Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi pegawai perusahaan, PNS, TNI-Polri, dan masyarakat umum mandiri pada 2024 terdiri dari beberapa model pungutan. 

Mengutip laman BPJS Kesehatan, Minggu (14/1/2024), iuran BPJS Kesehatan dibedakan untuk pekerja mandiri seperti freelancer, pedagang, hingga petani dengan pegawai, baik swasta, PNS, maupun TNI-Polri. 

Detailnnya, untuk peserta mandiri iuran BPJS Kesehatan pada 2024 yakni Rp42.000 untuk kelas III. Pada kelas iuran BPJS Kesehatan ini terdapat subsidi Rp7.000 dari pemerintah sehingga peserta cukup membayar Rp35.000 per orang dalam kartu keluarga setiap bulan. 

Selanjutnya, iuran BPJS Kesehatan kelas II pada 2024 adalah Rp100.000. Sedangkan iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150.000 per orang dalam kartu keluarga. 

Iuran BPJS Kesehatan perusahaan pada 2024

Sementara untuk kelas karyawan swasta, BUMN dan BUMD, besaran iuran yang dibayarkan cuma 1 tarif yakni 5% dari gaji dan upah yang diterima. 

Besaran iuran BPJS Kesehatan perusahaan 2024 ini perinciannya yakni 1% dibayar oleh pekerja. Sedangkan 4% ditanggung oleh pemilik perusahaan. 

Menurut peraturan Peraturan Presiden 19 Tahun 2016, terdapat dua pilihan kelas BPJS Kesehatan perusahaan berdasarkan gaji, yaitu:

  • BPJS Kesehatan kelas 1 buat pekerja dengan gaji dan tunjangan tetap di atas Rp 4 juta sampai Rp 8 juta.
  • BPJS Kesehan kelas 2 buat pekerja dengan gaji dan tunjangan tetap sampai Rp 4 juta per bulan.

Meski demikian, pada Perpres 64/2020, pemerintah menaikkan batas atas gaji yang dihitung yakni menjadi Rp12 juta.

Iuran BPJS Kesehatan PNS dan Pensiunan

Iuran bagi Peserta PPU yang terdiri atas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan

Pekerja/Pegawai Pekerja/Pegawai yang menerima gaji upah yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Bagi PNS penggolongan kelas rawat yakni:

  • Bagi ASN yang kepangkatan berada di golongan III dan IV, gaji atau upah lebih dari Rp 4 juta, maka peserta dan anggota keluarganya berhak didaftarkan sebagai peserta JKN di kelas 1.
  • Bagi peserta yang berada di golongan I dan II, gaji atau upah sampai dengan Rp4 juta, maka peserta dan anggota keluarganya berhak didaftarkan sebagai peserta JKN di kelas 2

Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) alias masyarakat miskin, iuran BPJS Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah. Seluruh perserta didaftarkan untuk kelas III dengan iuran Rp42.000. 

Selanjutnya iuran BPJS Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Iuran dilakukan pemotongan secara otomatis dari gaji pensiunan atau tunjangan yang diterima

"Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan," dikutip dari pengumuman. 

Untuk diketahui, terhitung 1 Juli 2016 pemerintah telah menghapus denda keterlambatan pembayaran iuran. 

Meski demikian, terdapat Denda jika dalam 45 hari sejak status aktif dilakukan rawat inap. Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  • Besaran denda paling tinggi Rp30 juta rupiah.

"Bagi Peserta PPU [karyawan swasta atau PNS] pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja," dijelaskan lebih lanjut.

https://finansial.bisnis.com

Berita Tekait

Policy Paper