Penyebab Udara Panas di Sebagian Wilayah Indonesia saat Siang, BMKG Sebut Akibat Gerak Semu Matahari

Jakarta - Sejak awal kemunculannya, BPJS Kesehatan selalu dihantui masalah defisit yang disebabkan karena gagal bayar. Beberapa alasan yang mendasari karena pembiayaan biaya kesehatan yang tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima oleh BPJS Kesehatan.

Sebagai Menteri Keuangan di era pemerintahan Jokowi, Sri Mulyani juga turut ikut andil 'mengurusi' permasalahan defisit yang dialami BPJS Kesehatan. Berikut kiprahnya seperti yang dirangkum detikcom.

1. Tak mau talangi defisit di tahun 2018

BPJS Kesehatan mengalami defisit sekitar Rp 9,1 triliun yang disebabkan kekurangan pembayaran dari iuran. Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengaku berkenan membantu tetapi tak ingin jika gagal bayar ditalangi oleh Kemenkeu seluruhnya.

"Kan sekarang paling mudah datang ke Kemenkeu, enggak dong. Bukan berarti kami tidak address. Kami keberatan jadi pembayar pertama," ujarnya beberapa waktu lalu.

2. Kesal banyak peserta BPJS Kesehatan yang culas

Saat menjadi pembicara di ILUNI FEB UI, Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan kesadaran untuk membayar asuransi kesehatan di Indonesia masih sangat minim. Ia menyindir beberapa peserta BPJS Kesehatan yang hanya membayar ketika sakit dan stop saat sudah sembuh.

"Kita lebih sering membeli pulsa dari pada beli BPJS Kesehatan. Banyak yang terjadi sekarang orang hanya beli kartu BPJS untuk jadi anggota pas mau masuk rumah sakit, habis itu dia nggak mau angsur lagi," tuturnya.

3. Usul iuran BPJS Kesehatan naik

BPJS Kesehatan diperkirakan akan mengalami defisit sebesar Rp 28 triliun di akhir tahun 2019. Sri Mulyani mengatakan harus ada langkah besar yang diambil jika tak ingin BPJS Kesehatan mengalami tekor tiap tahunnya.

Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pun diusulkan oleh Sri Mulyani yakni sebesar Rp 160 ribu untuk kelas 1 dan penyesuaian untuk kelas 2 dan 3.

"Untuk 2020 kami usulkan kelas 2 dan kelas 1 jumlah yang diusulkan oleh DJSN perlu dinaikkan. Ini berlaku 2020," katanya,

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada 1 Januari 2020:
1. PBI pusat dan daerah Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa
2. Kelas I menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000 per bulan per jiwa
3. Kelas II menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000 per bulan per jiwa
4. Kelas III menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan per jiwa

Berita Tekait

Policy Paper