BPJS Kesehatan Bayar Tunggakan Rp 6,8 Miliar ke RSUD dr Soewondo Kabupaten Kendal

https://img.beritasatu.com/cache/beritasatu/620x350-2/171480995153.jpg

KENDAL - Setelah mendapat dana talangan dari pemerintah pusat, BPJS Kesehatan Cabang Kendal pun langsung membayar tunggakan pembayarakn klaim jaminan kesehatan di beberapa rumah sakit di Kabupaten Kendal,

Sebelumnya BPJS Kesehatan telah menunggak pembayaran klaim jaminan kesehatan di beberapa rumah sakit di Kabupaten Kendal sejak bulan Mei 2018.

Saat dikonfirmasi Tribun Jateng, Kepala BPJS Kesehatan Kesehatan Cabang Kendal, Peni Suryanti mengatakan pihaknya baru bisa membayarkan tunggakan klaim jaminan kesehatan itu hanya satu bulan saja yakni tunggakan pada bulan Mei 2018.

"Ya mas, sudah dibayarkan klaimnya untuk bulan Mei, Pembayaran itu telah dilakukan kemarin tanggal 25 September," jelasnya kepada Tribun Jateng melalui aplikasi perpesanan, Whatsapp pada Minggu (30/9/2018).

Salah satu rumah sakit yang telah menerima pembayaran klaim dari BPJS Yakni, RSUD dr Soewondo Kendal.

Besar tunggakan yang dibayarkan di Rumah sakit itu yakni sebesar 6,8 Miliar.

Sementara itu Humas RSUD Dr Soewondo, Muhammad Wibowo mengatakan pembayaran itu telah ia terima melalui transfer ke rekening milik Rumah Sakit.

Atas hal itu juga, Pihaknya pun langsung mengajukan klaim jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan untuk bulan Juli, sedangkan bulan juni sedang dalam tahap proses verifikasi.

"Sedangkan untuk bulan Juni sedang dalam proses. Tagihannya sebesar 7,4 Miliar namun yang baru terverifikasi sebesar 5,1 miliar," jelasnya.

Sedangkan untuk klaim obat-obatan kronis masih belum terbayarkan sejak bulan Agustus 2017. Ia mengatakan hal itu dikarenakan masih terkendala sistem.

"Keterlambatan ini kami upayakan tidak berpengaruh kepelayanan. Pihak kami sendiri berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pasien BPJS." pungkasnya. (*)

sumber: TRIBUNJATENG.COM

Berita Tekait

Policy Paper