Digugat Pasien Kanker, Begini Tanggapan BPJS Kesehatan

Pertemuan kuasa hukum pasien kanker dengan pihak BPJS, Senin (23/7/2018) di Jakarta Pusat.

JAKARTA— Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial ( BPJS) digugat Edy Haryadi, suami Juniarti, pasien penderita kanker payudara HER2 positif. Gugatan diajukan setelah BPJS Kesehatan tetap menghentikan penjaminan obat kanker Trastuzumab.


Obat ini sebelumnya dijamin penyediaannya, tetapi sejak 1 April 2018 BPJS menghentikan penjaminan obat kanker tersebut. Baca juga: Obat Tak Lagi Dijamin, Pasien Kanker Gugat BPJS Kesehatan dan Jokowi Saat dihubungi Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan sikap untuk menanggapi gugatan itu.

"Kita lihat kondisinya nanti bagaimana. Sebagai badan hukum publik, pada prinsipnya BPJS Kesehatan patuh dan tunduk terhadap segala regulasi yang ada," ujar Nopi kepada Kompas.com, Selasa (24/7/2018).

"Kami pun sedang mengupayakan yang terbaik bagi pasien. Saat ini pelayanan kesehatan peserta tetap dijamin sesuai ketentuan," papar Nopi. Upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan antara lain mengadakan pertemuan dengan dewan pertimbangan medis, dewan pertimbangan klinis, dan dokter penanggung jawab pasien.

"Telah diadakan pertemuan-pertemuan dengan dewan pertimbangan medis, dewan pertimbangan klinis, dokter penanggung jawab pasien, dan yang terkait lainnya," ujar dia. Rencananya, gugatan ini didaftarkan paling lambat Senin pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Kesehatan Nina F Moeloek, Direktur Utama BPJS Fachmi Idris, dan Dewan Pertimbangan Klinis BPJS. Sebelumnya, tim kuasa hukum Edy Haryadi melayangkan somasi kepada BPJS Kesehatan untuk meminta penjelasan terkait kebijakan penghentian penjaminan obat Trastuzumab. Manajemen BPJS Kesehatan kemudian menemui tim kuasa hukum tetapi gagal menemukan kata sepakat.

sumber: Kompas.com

Berita Tekait

Policy Paper