Santunan Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal Saat Kerja 48 X Gaji

http://cdnimage.terbitsport.com/imagebank/gallery/large/20160523_044856_harianterbit_BPJSTK.jpg

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Adanya korban meninggal dalam musibah terbaliknya speedboat SB Rejeki Baru Kharisma tujuan Tarakan-Tanjung Selor, Selasa (26/7) kemarin, mendapat perhatian khusus dari Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Saat ini, kata Deni Syamsu Rakhmanto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bulungan di ruangannya, Rabu (26/7), pihaknya masih menunggu data valid pekerja yang menjadi korban dalam musibah tersebut.
Bersama Jasa Raharja, pihaknya sudah langsung turun ke RSUD Tarakan untuk melakukan pendataan. Setiap korban yang merupakan pekerja, tegasnya, berhak atas santunan. Hal ini, sudah ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah dan Permenaker.

Besarannya, jika meninggal dunia ketika bekerja, akan mendapatkan santunan 48 X gaji yang dilaporkan, dan untuk meninggal biasa mendapatkan santunan 24 X gaji yang dilaporkan.
Jika terdaftar sebagai peserta BPJS, maka santunan akan diberikan oleh BPJS. Jika tidak, maka santunan menjadi tanggungjawab pemberi kerja.

Data sementara, kata dia, satu korban sudah terdata sebagai pekerja adalah seorang dosen di Universitas Kaltara. Namun sayangnya, dosen tersebut belum didaftarkan oleh universitas tempatnya mengajar sebagai peserta BPJS.
Dalam konteks ini, kata dia, karena bukan peserta, maka BPJS Ketenagakerjaan tidak terlibat, dan akan langsung ditangani Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltara.

"Kalau gajinya Rp 5 juta, meninggal waktu kerja maka tinggal dikalikan Rp 5 juta kali 48. Kalau peserta BPJS, itu akan kita bayarkan," jelasnya.

Dia juga mengaku sangat menyayangkan enggannya pengusaha speedboat yang ada di Kabupaten Bulungan untuk menyertakan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan hingga saat ini, belum ada satupun pengusaha speedboat di Kabupaten Bulungan yang mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita tidak mengharapkan ada musibah. Tapi kalau ada apa-apa dengan pekerja dan tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, santunannya menjadi kewajiban pemberi kerja," ujarnya. (*)

Berita Tekait

Policy Paper