Penderita Diabetes Habiskan 21 Persen Dana JKN, UGM Tawarkan Solusi

Sleman, IDN Times - International Diabetes Federation (IDF) pada 2020 mamasukkan Indonesia dalam daftar negara tertinggi peringkat tujuh pengidap diabetes. Keprihatinan ini ditambah hasil laporan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terungkap pada 2017, BPJS Kesehatan telah melindungi 10,8 juta orang atau 5,7 persen peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan membayar layanan penyakit katastropik ini hingga Rp14,6 triliun atau 21,8 persen dari total anggaran pelayanan kesehatan.

Koordinator Peneliti Pusat Kebijakan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM Relmbuss Fanda mengungkapkan salah satu penyebab tingginya kasus diabetes ini lantaran tingginya konsumsi minuman manis.

1. Intervensi tingginya penjualan minuman manis di sektor industri belum dilakukan

Fanda menjelaskan pemerintah telah melakukan intervensi untuk mengontrol kasus diabetes dengan memberikan anjuran dalam batasan konsumsi gula 54-gram sehari. Akan tetapi intervensi terhadap penjualan minuman manis di sektor industri hingga saat ini belum dilakukan.Melihat hal ini, PKMK UGM mengeluarkan kebijakan salah satu opsinya yakni pilihan untuk menerapkan kebijakan fiskal untuk mendorong perubahan perilaku dalam mengonsumsi produk yang lebih sehat."Sesuai rekomendasi dari WHO, pemerintah perlu menetapkan kebijakan fiskal untuk menjaga pola konsumsi minuman manis di masyarakat," ungkapnya pada Senin (15/3/2021). 

2. Menerapkan pajak

Menurut Fanda kebijakan fiskal yang dilakukan yakni penerapan pajak untuk manis pada takaran gula tertentu dan nilai pajak tersebut dapat bersifat progresif. Fanda mencontohkan di negara Thailand, Filipina, Malaysia, dan Singapura yang telah menerapkan pajak tersebut dengan berbagai variasi. Indonesia telah mencoba untuk menerapkan kebijakan ini namun gagal pada tahun 2011 dan 2014, karena tidak mendapatkan dukungan penuh dari semua kementerian."Pada tahun 2021 ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati kembali mengeluarkan wacana penerapan cukai pada minuman manis di hadapan Komisi XI DPR RI," katanya.Kebijakan tersebut tepat dilakukan untuk mengurangi tingginya konsumsi minuman berpemanis masyarakat Indonesia yang telah mencapai 20,23 liter per orang dan menempati posisi ketiga di Asia Tenggara.

3. Kebijakan pajak dapat turunkan kasus diabetes

Data Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan pajak atas manis sebesar 20 persen dapat menurunkan konsumsi sekitar 20 persen. Salah satu negara yang sudah mengenakan pajak pada minuman berpemanis adalah Inggris. Kebijakan ini disambut baik oleh para perusahaan minuman manis, mereka justru berkompetisi untuk menawarkan produk minuman rendah gula.

“Penerapan kebijakan memiliki tujuan utama untuk menghambat masyarakat untuk mengonsumsi minuman berpemanis secara berlebihan. Rencana hal ini didukung oleh berbagai pihak khususnya dari masyarakat dan pelaku industri,” paparnya.

Berita Tekait

Policy Paper