Laka Kerja Naik, Ironisnya 1.500 Perusahaan Absen BPJS Ketenagakerjaan

Kasus Kecelakaan Kerja di Kota DeltaKasus Kecelakaan Kerja di Kota DeltaJawaPos.com – Perusahaan-perusahaan di Kota Delta masih enggan melindungi para pekerja. Merujuk data BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo akhir 2016, sekitar 1.500 perusahaan dari 3.566 perusahaan belum mengikutsertakan pegawainya dalam layanan ketenagakerjaan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Ikeda Hendra Kusuma menyatakan, ada sejumlah alasan yang dikemukakan perusahaan ketika tidak memenuhi kewajiban memproteksi pekerja dengan jaminan sosial. Salah satunya, pendapatan perusahaan yang belum bisa meng-cover karyawan.

Perusahaan biasanya berkilah segera menyediakan layanan itu. Ada yang benar-benar menepatinya, ada pula yang lalai. Padahal, sanksi telah diberikan pada perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. ’’Kami sudah bekerjasama lintas sektor untuk menertibkan perusahaan nakal,’’ kata Deni, panggilan akrab Ikeda Hendra Kusuma.

Dia menuturkan, sanksi yang diberikan bermacam-macam. Mulai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi. Selama ini, sanksi administratif lebih sering diberikan.

Deni mengaku kelabakan dalam menertibkan ribuan perusahaan tersebut. Sebab, jumlah SDM tidak sesuai target yang akan dituju di lapangan.Selain itu, perusahaan kerap mengelabui petugas. Misalnya, ketika mendapat teguran, pihak perusahaan umumnya terlihat segera mengurus keperluan jaminan sosial itu. Sayang, mereka tidak mendaftarkan pekerjanya. ’’Berkali-kali seperti itu. Jadi, kami harus crosscheck ulang,’’ ujar Deni.

Dia menyebutkan, dari 1.500 perusahaan, mayoritas yang belum mengikutsertakan pekerja dalam layanan jaminan sosial ketenagakerjaanmerupakan perusahaan yang baru berdiri. Karena itu, mereka perlu diberi edukasi mengenai pentingnya jaminan sosial bagi para pekerja.

Deni melanjutkan, jumlah kecelakaan kerja di Sidoarjo cukup tinggi. Tiga bulan pertama pada 2017,ada 1.348 karyawan yang mengalami kecelakaan.”Itu jumlah yang terdata.Yang belum terdata oleh kami mungkin lebih banyak,’’ucapnya.

Tercatat ada 3.872 kecelakaankerja selama 2016. Dengan demikian, selama awal 2017,jumlah kecelakaan hampir separo dari total kecelakaan kerja tahun lalu. Menurut Deni, dari hasil analisa tersebut, sudah seharusnya pihak perusahaan mendaftarkan pekerjanya. ’’Rata-rata pekerja adalah tulang punggung keluarga. Jaminan ketenagakerjaan berfungsi memenuhi kebutuhan keluarga untuk sementara bagi pekerja yang mengalami kecelakaan,” terangnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo M. Husni Thamrin menjelaskan, umumnya,setiap perusahaan memiliki metode dalam melindungi pekerja. Ada yang mendaftarkan pekerja secara formal ke BPJS, ada pula yang mendaftarkanke internal perusahaan. Salah satunya, perusahaan akan menyantuni pekerja yang mengalami kecelakaan sesuai kesepakatan kerja.

Meski demikian, Thamrin berharap setiap perusahaan segera mendaftarkan pekerjanya pada BPJS yang ditunjuk pemerintah. Hal itu sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Dia menambahkan, banyak kendala yang dialami petugas lapangan ketika melakukan pemeriksaan di sebuah perusahaan. Rata-rata perusahaan mengeluhkan pendapatan usaha yang tidak menentu. Barang dari luar negeri memperburuk pendapatan sehingga mereka kurang bisa memenuhi tanggung jawab kepada pekerja. ’’Yang jelas, kami tidak ingin tergesa-gesa menertibkan perusahaan pelanggar. Kami berusaha agar setiap perusahaan mengikutsertakan pekerjanya dalam jaminan sosial ketenagakerjaan,’’ tutur Thamrin. (jos/c18/dio/sep/JPG)

Berita Tekait

Policy Paper