BPJS Kesehatan Ancam Kenakan Sanksi BUMN Bandel

BPJS Kesehatan Ancam Kenakan Sanksi BUMN Bandel  

TEMPO.COJakarta - BPJS Kesehatan siap mendorong pengenaan sanksi kepada sejumlah badan usaha pelat merah yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan, sebenarnya, badan usaha, termasuk BUMN, paling lambat harus terdaftar sebagai peserta JKN pada 1 Januari 2015. Namun, pada kenyataannya, hingga kini belum semua BUMN mendaftarkan diri atau mendaftarkan sebagian pegawai dan anggota keluarganya.

“Kami tidak memberikan dispensasi dengan melakukan upaya untuk mendorong BUMN menjadi peserta,” kata Fachmi di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Kamis, 9 Februari 2017.

Fachmi mengatakan hingga akhir tahun lalu pihaknya masih terus berupaya dengan melakukan langkah persuasif kepada BUMN.

Pihaknya bahkan telah bersurat kepada Menteri BUMN untuk mengimbau secara langsung direksi perusahaan pelat merah agar patuh pada program nasional tersebut. Namun upaya itu tidak berhasil.

Karena itu, Fachmi menegaskan, pada tahun ini pihaknya tidak akan segan-segan lagi menjalankan sanksi, termasuk jalur hukum. “Tahun ini, bagi BUMN yang tidak mendaftar akan diterbitkan surat kuasa khusus dari Kejaksaan,” katanya.

Berita Tekait

Policy Paper