Ilustrasi Demo Menuntut segera disahkannya RUU BPJS (sumber:marzukialie.com) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang berdasarkan pada Undang-undang no 24 Tahun 2011 yang akan segera diselenggarakan mulai tanggal 1 Januari 2014 mendatang sangatlah penting bagi masyarakat.
"Ini sangatlah penting bagi masyarakat untuk memahami, mengikuti dan menghadapi era jaminan kesehatan," ungkap Tinuk, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro, dalam sambutannya di acara Seminar Nasional Manajemen Kesehatan "Peran SKM di Era BPJS", minggu (23/6) di Gedung Prof. Soedharto, SH Undip Tembalang.
Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, Msc, PhD yang menjadi pembicara dalam seminar tersebut mengatakan "BPJS harus segera diimplementasikan di Indonesia, dan ini merupakan sebuah lompatan perubahan yang mendasar secara sistematik," tuturnya.
Sementara Veronica MS, Kabid Manajemen Pelkes, menjelaskan mengenai pelayanan kesehatan yang tidak dijamin di antaranya adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku, pelayanan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan kecuali kasus gawat darurat, pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri dan pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat kejadian luar biasa atau wabah.
sumber: http://www.suaramerdeka.com