Pro Kontra Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Lebih Banyak Untung atau Rugi?

AKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi atau judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir. Putusan ini menandakan kenaikan iuran BPJS akan secara resmi mengalami pembatalan.

"Mahkamah Agung mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020," kata Juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro.

Perdebatan kemudian terjadi di tengah keputusan ini. Ada yang pro dan ada yang kontra. Kalangan masyarakat menyambut positif keputusan MA ini, sedangkan Kementerian Keuangan mengatakan akan mengkaji kembali keputusan yang dinilai akan mengubah arus kebijakan.

Pada Sabtu (14/3/2020), Okezone merangkum fakta pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan.

1. BPJS Kesehatan Belum Bisa Komentari Keputusan MA

BPJS Kesehatan menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Mahkamah Agung mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019. Hal ini kemudian membuat pihak BPJS Kesehatan tidak dapat berkomentar terkait batalnya kenaikan iuran.

"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf kepada Okezone.

Iqbal menjelaskan saait ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan akan mempelajarinya bila hasil telah diberikan. Apabila hasil konfirmasi telah didapat dan teruji kebenarannya, BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah," ungkap dia.

2. Menkeu Pandang Putusan MA Sebagai Realita

Menanggapi batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh MA, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya akan melakukan review terkait pembatalan iuran ini. Mengingat, keputusan MA merupakan realita yang harus diterima.

"Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita nanti kita review lah," ujarnya di Kantor Kepresidenan, Senin (9/3/2020).

3. Menkeu Cari Solusi Kelanjutan BPJS Kesehatan

Sri Mulyani kemudian menambahkan pihaknya akan melihat secara keseluruhan dari setiap aspek iuran BPJS Kesehatan. Khususnya untuk mencari solusi agar BPJS Kesehatan dapat berjalan secara berkelanjutan.

"Ya ini kan keputusan yang memang harus lihat lagi implikasinya kepada BPJS gitu ya. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain,"

Menurutnya kenaikan BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan jasa kesehatan kepada masyarakat secara luas. Namun Pemerintah juga ingin agar secara keuangan tak mengalami kerugian.

"Kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp13 triliun," tambah Sri.

4. Iuran Tidak Naik, Pemerintah Terus Bayari Defisit BPJS Kesehatan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut Kementerian Keuangan akan mendalami keputusan MA tersebut. Seperti apa butuhnya dan apa saja implikasinya.

"Tentu juga situasi BPJS yang kita ketahui adalah pada tahun lalu itu. BPJS mengalami defisit cukup dalam. Dan defisit itu yang diharapkan menambal siapa? Pemerintah ya," ujarnya di Gedung Kemenkeu, Senin (9/3/2020).

Kemudian Suahasil menuturkan Pemerintah telah melakukan cara untuk menambal kerugian yang dialami BPJS Kesehatan. Dirinya menyatakan dengan batalnya kenaikan iuran, pihaknya tidak tahu akan memberi berapa banyak uang lagi untuk BPJS Kesehatan.

"Caranya yakni menambal yang kita bayangkan tahun lalu adalah pemerintah berikan uang. Uang lebih besar kepada BPJS Kesehatan. Kalau kita berikan uang seperti itu saja, tahun depan tidak tahu lagi berapa," katanya.

5. Kenaikan Iuran Sebenarnya Bisa Bantu Sumbat Defisit BPJS Kesehatan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga mengatakan untuk mengurangi defisit keuangan BPJS Kesehatan, Pemerintah itu membayari penerima bantuan iuran maka tarif untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), kelas 3 dinaikkan.

"Nah ini yang sudah dilakukan dengan cara menaikkan itu, maka tahun lalu pemerintah bisa bayari defisit tersebut. Tahun ini juga pemerintah bayari PBI dengan tarif yang baru. Jadi sebenarnya, kenaikan itu adalah untuk bisa menambal defisitnya BPJS. Nah dengan adanya putusan tadi, kita pelajari dan diskusikan implikasinya," ungkapnya.

6. Respons Serikat Pekerja

Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merespon positif putusan MA tersebut. Pihaknya menyatakan dukungannya atas keputusan MA untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS.

"Setuju sekali (MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan)," tutur Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi Okezone, Senin (9/3/2020).

7. Gubernur Jawa Tengah Tanggapi Batalnya Kenaikan Iuran

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo buka suara terkait batalnya kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menurut Ganjar, hal ini akan membahagiakan masyarakat.

"Pasti masyarakat senang sekali dengan keputusan ini," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (9/3/2020).

Ganjar juga menyebut sebaiknya manajemen BPJS Kesehatan memperbaiki pengelolaannya. Sehingga, BPJS Kesehatan tak lagi merugi dan tidak lagi membebani masyarakat dengan kenaikan iuran.

"Pasti masyarakat senang sekali dengan keputusan ini. Dan menurut saya manajemen BPJS Kesehatan tinggal melakukan review bagaimana pengelolaan yang lebih baik. Bagaimana ini bisa efektif," ujarnya.

8. Nominal Iuran Kembali Ke Semula, Kelas III Tetap Rp25.000

Berikut pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku terkait iuran BPJS Kesehatan.

Pasal 34 (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

- Untuk kelas III sebesar Rp25.500 per bulan

- Untuk kelas II sebesar Rp51.000 per bulan

- Untuk kelas I sebesar Rp80.000 per bulan

9. Batalnya Kenaikan Iuran Akan Ubah Kebijakan JKN

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan seluruh arah kebijakan pemerintah akan berubah secara otomatis setelah MA memutuskan kenaikan iuran BPJS batal. Salah satu instrumen yang berubah adalah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Jadi, keputusan itu membuat semua berubah. Apakah Presiden sudah informasikan? Tentu sudah. Makanya kita pelajari," ujarnya di Kantor Pajak, Selasa (10/3/2020).

Batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berkonsekuensi besar terhadap JKN. Pasalnya, jika bicara ekosistem, tidak mungkin bila satu sistem dicabut, sisanya dipikirkan sendiri. "Kita akan lihat penuh," ungkap dia.

Pemerintah, dijelaskan Sri nantinya akan mengambil langkah secara berkeadilan. Di satu sisi, pihaknya juga akan meminta BPJS Kesehatan untuk tetap transparan melaporkan biaya operasional, gaji, hingga defisit neraca keuangannya hingga saat ini.

"Pasti ada langkah-langkah kami (pemerintah), untuk amankan kembali JKN itu secara sustain," pungkas Sri Mulyani.

10. Iuran BPJS Kesehatan yang Terlanjur Dibayarkan Minta Dikembalikan

Direktur LBH Konsumen Indonesia Firman Turmantara Endipradja mengatakan pasca keputusan pembatalan tersebut, BPJS Kesehatan harus mulai menyusun konsep bagaimana teknis pengembalian uang iuran yang sudah terlanjur dibayarkan oleh masyarakat untuk bulan Januari dan Febuari 2020.

"Caranya melalui regulasi yang dirancang agar aparat di lapangan tidak kebingungan, sehingga terdapat kepastian hukum untuk konsumen,” katanya.

Menurut Firman, pengembalian iuran tersebut harus dilakukan Pemerintah mengingat hak-hak konsumen yang telah membayar iuran agar jangan sampai dikurangi ataupun dirugikan.

11. Penjelasan Ketua MPR

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo diharapkan membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) No 75/2019 yang menaikkan tarif BPJS Kesehatan. Bambang juga mengapresiasi putusan MA yang membatalkan Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.

“Harus sesuai dengan kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis agar peraturan yang ditetapkan dapat berlaku secara efektif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” terang Bamsoet mengutip dari KRJogja.

Menurut Bamsoet, Pemerintah harus melaksanakan putusan MA tersebut. Setelahnya melakukan sosialisasi tentang pembatalan tersebut dan mengembalikan iuran seperti sediakala.

“Lalu melakukan sosialisasi tentang pembatalan tersebut dan mengembalikan besaran iuran BPJS seperti semula yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Berita Tekait

Policy Paper