Ada 67.934 Warga Depok Jadi Peserta BPJS PBI yang Iurannya Ditanggung Pemkot

PEMERINTAH Kota Depok pada 2018 ini mendaftarkan sebanyak 67.934 warga Depok, sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), atau peserta BPJS PBI yang kewajiban iuran bulanannya ditanggung dari APBD Pemkot Depok.

Sebanyak 67.934 warga Kota Depok yang dijadikan peserta BPJS PBI itu dipastikan adalah warga prasejahtera berdasarkan pendataan program perlindungan sosial (PPLS) tahun 2015.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Depok Hardiono menuturkan, meski berdasarkan dara 2015, warga yang didaftarkan ini melalui verifikasi yang ketat.

Sekda Depok Hardiono, Kepala Dinkes Depok Novarita, dan Kepala BPJS Depok Maya Febriyanti Purwandari saat menggelar konferensi pers Penambahan PBI APBD JKN-KIS Kota Depok, di Kantor Walikota Depok, Rabu (12/9).

Sekda Depok Hardiono, Kepala Dinkes Depok Novarita, dan Kepala BPJS Depok Maya Febriyanti Purwandari saat menggelar konferensi pers Penambahan PBI APBD JKN-KIS Kota Depok, di Kantor Walikota Depok, Rabu (12/9). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

"Kami memastikan mereka yang menerima PBI adalah warga tidak mampu. Kami melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar verifikasi benar benar akurat dan tepat sasaran," kata Hardiono didampingi Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok Maya Febriyanti Purwandari dalam konferensi pers di Kantor Wali Kota Depok, Rabu (12/9/2018).

Ia mengatakan dengan program ini menunjukkan bahwa Pemkot Depok berkomitmen penuh menjalankan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Masyarakat Dinas Sosial Kota Depok Devie Maryori menuturkan, Dinas Sosial memiliki bank data yang disinkronkan dengan data milik BPJS Kesehatan.

"Berdasar data PPLS Kemensos 2015 ada sekitar 77 ribu warga prasejahtera di Depok. Setelah diverifikasi ulang ada 67.934 warga prasejahtera yang tidak memiliki BPJS dan mereka inilah yang kami usulkan mendapat BPJS PBI. Sementara sisanya ada yang sudah naik status dan mendaftar BPJS mandiri," katanya.

Mereka yang menerima PBI BPJS ini katanya dipastikan adalah warga miskin. Misalnya janda yang memiliki anak yang masih bersekolah. 

Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok Maya Febriyanti Purwandari mengatakan, penambahan PBI APBD JKN-KIS Kota Depok ini dalam rangka mempercepat universal health coverage (cakupan semesta) di Kota Depok, dimana persyaratannya harus sedikitnya 95 persen warga terdaftar BPJS.

Diperkirakan setelah penambahan PBI APBD tersebut, jumlah peserta JKN-KIS di Kota Depok yang sebelumnya 77 persen akan mencapai 81 persen.

"Sehingga dibutuhkan sekitar 14 persen lagi atau sekitar 263 ribu penduduk yang terdaftar BPJS lagi untuk mencapai universal health coverage. Di Depok ditargerkan 2019 mencapai universal health coverage," katanya.

Maya mengatakan komitmen Pemerintah Kota Depok dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN-KIS di Kota Depok ini sangat baik.

Hal ini tampak dari penambahan PBI APBD Kota Depok yang sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dimana salah satu isinya yaitu mengistruksikan kepada kemendagri untuk memastikan Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mendaftarkan seluruh penduduknya dalam Program JKN-KIS.

Hingga saat ini berdasarkan data Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Depok per 1 September 2018, tercatat PBI APBD sebesar 141.867 orang.

Dengan tambahan jumlah PBI sebesar 67.934 orang. Total jumlah penerima PBI di Kota Depok per 12 September 2018 adalah sebesar 209.801 orang. 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Novarita mengungkapkan, untuk penambahan penerima PBI sebanyak 67.934 orang ini, Pemkot Depok mengucurkan dana sebesar Rp4,6 Miliar dari APBD.

'Warga Depok yang terdaftar dalam BPJS PBI ini akan mendapatkan pelayanan di kelas 3," kata Novarita.

Hingga saat ini, katanya BPJS Kesehatan Kota Depok telah bermitra dengan 129 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri atas 32 Puskesmas, 84 Klinik Pratama, 11 Dokter Praktik Perorangan, dan 2 Dokter Praktik Gigi Perorangan.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga bermitra dengan 26 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terdiri atas 18 Rumah Sakit dan 8 Klinik Utama, serta 16 Apotek dan 7 Optik di Depok.(bum)

sumber: tribunnews

Berita Tekait

Policy Paper