Bisakah Bayi di Dalam Kandungan Didaftarkan BPJS Kesehatan

https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2013/04/11/175590/670x335/inilah-jawaban-rs-soal-kasus-pemotongan-jari-bayi-bernama-edwin.jpg

Bayi Daftar BPJS Kesehatan

Adapun ketentuannya nya adalah sebagai berikut :

  • Bayi dapat didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter.
  • Memilih kelas perawatan yang sama dengan peserta yang merupakan ibu dari bayi yang ada di dalam kandungan.

Dengan catatan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta perorangan dan bayi di dalam kandungan dapat dimanfaatkan setelah peserta melakukan pembayaran iuran pertama.

Pembayaran dan aktivitas kepesertaan perorangan dapat dilakukan paling cepat 14  sesuai kalender.

Perlu diingat bahwa pembayaran iuran dapat dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Berita Tekait

Policy Paper