PRINSIP DASAR ASURANSI

PENGERTIAN ||  DASAR HUKUM || PRINSIP DASAR ASURANSI KESEHATAN  ||
PENYIMPANGAN DALAM ASURANSI  || KEPUSTAKAAN

Dalam asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi:

    1. Insurable interest
    2. Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara  tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
      Utmost good faith      
      Tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material  (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
    3. Proximate cause
      adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
    4. Indemnity
      Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian
    5. Subrogation
      Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
    6. Contribution
      Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet