Pemerataan Pembiayaan Kesehatan: Pendekatan dengan Alur Pendanaan

Perencanaan dan penganggaran Indonesia diatur melalui bauran berbagai peraturan pemerintah. Perencanaan dan penganggaran pusat dana APBN menggunakan regulasii yang ditetapkan Kementerian Keuangan. Sedangkan perencanaan dan penganggaran APBD, menggunakan regulasi yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri. Peraturan - peraturan perencanaan dan penganggaran tersebut tentunya sudah dipertimbangkan oleh yang berwenang bagaimana sinkronisasinya. Hal ini terbukti dengan adanya struktur sinkronisasi dokumen - dokumen perencanaan dan penganggaran. Sayangnya sinkronisasi ini juga masih menemui banyak kendala dalam proses dan hasilnya. Akibatnya dana - dana untuk pembangunan untuk masyarakat menghadapi berbagai tantangan. Dana dari berbagai sumber tersebut dikumpulkan dan didistribusikan ke berbagai lembaga atau institusi pemerintah dan swasta. Namun, pemanfaatan dana seringkali terbentur karena besaran dana yang tidak sesuai kebutuhan, kapasitas tenaga perencana dan ketersediaan sumber daya lain yang terbatas. Akibatnya dana - dana yang tersedia tidak dapat menjangkau kebutuhan masyrakat terutama di daerah yang rentan. Sasaran di daerah rentan tertutup oleh kebutuhan di daerah yang paling dekat dengan pusat anggaran. Smith dan Norman mencoba melakukan studi untuk melakukan upaya pemerataan dana - dana kesehatan. Upaya ini tentu dapat dilakukan melalui pendekatan tertentu. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan alur dana. Dana - dana tersebut ditelusur dari awal sampai akhir sehingga menemukan kesenjangan di setiap bagian dari dana tersebut. Untuk mempelajari lebih jauh aliran dana dalam pemerataan dana kesehatan.

SELENGKAPNYA

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet