Sesi 3

Tantangan Efisiensi, Keadilan, Akuntabilitas dalam Pembiayaan Kesehatan di Indonesia

borderx

video thumb


Deskripsi

Sesi 3 ini membahas secara komprehensif mengenai bentuk tantangan dalam pembiayaan kesehatan di Indonesia khususnya dari sisi efisiensi, keadilan, dan akuntabilitas pembiayaan.

  Tujuan Pembelajaran

Diharapkan setelah menguasai Bab I ini :

  1. Peserta mampu menjelaskan mengenai bentuk tantangan dalam efisiensi, keadilan dan akuntabilitas pembiayaan kesehatan di Indonesia.  
  2. Peserta mampu menjelaskan prinsip-prinsip alternatif solusi dalam menghadapi tantangan di pembiayaan kesehatan.
  3. Peserta mampu menjelaskan bentuk sumber daya yang menjadi peluang positif dalam tantangan pembiayaan kesehatan di Indonesia.

 

Petunjuk Pembelajaran

Petunjuk tentang cara penggunaan, peran tutor dan kewajiban peserta.
Petunjuk penggunaan dalam pembelajaran modul, yaitu:

  1. Sesi 3 akan mengulas secara komprehensif mengenai sistem pembiayaan kesehatan  
  2. Durasi sesi pengajaran dalam Sesi 3 memakan waktu 1 jam dan 40 menit
  3. Setelah pengajaran sesi selesai, diadakan kuis. Kuis ini diberikan setiap sesi
  4. Kuis dianalisis untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta terhadap bahan ajar yang diberikan

Peran tutor dalam pembelajaran Sesi 3, antara lain:

  1. Tutor sebagai pemberi materi pengajaran setiap sesi
  2. Tutor memberikan jawaban atau penjelasan terhadap pertanyaan yang diberikan dari peserta pelatihan
  3. Tutor memberikan kuis setiap sesi yang sudah dilaksanakan
  4. Tutor wajib memberikan nilai terhadap kuis yang telah dilaksanakan
  5. Tutor memberikan evaluasi untuk pengembangan modul

Kewajiban peserta dalam pembelajaran Sesi 3, antara lain :

  1. Peserta wajib mengikuti peraturan yang berlaku dalam pembelajaran ini.
  2. Peserta wajib menyelesaikan kuis yang diberikan oleh Tutor
  3. Peserta wajib memberikan feedback atau umpan balik untuk menilai kemampuan diri dan kemampuan Tutor dalam proses pembelajaran

Rencana Pembelajaran

Kegiatan  : Pengajaran Sesi 3
Waktu     : 08.00 – 09.40 WIB (menyesuaikan)
Tempat   : Ruang kelas (tatap muka/webinar)

  Materi


 
  Sipnosis / Rangkuman

Dana kesehatan diperoleh dari berbagai sumber, dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, maupun swasta yang harus digali dan dikumpulkan serta terus ditingkatkan untuk menjamin kecukupan agar jumlahnya dapat sesuai dengan kebutuhan, dikelola secara adil, transparan, akuntabel, berhasil guna dan berdaya guna, tersalurkan secara tepat memperhatikan subsidiaritas (bantuan), fleksibilitas, berkelanjutan, serta menjamin terpenuhinya ekuitas. Pembelanjaannya juga harus dilakukan melalui kesesuaian antara perencanaan pembiayaan kesehatan, penguatan kapasitas manajemen perencanaan anggaran dan kompetensi pemberi pelayanan kesehatan. Dana kesehatan seyogyanya digunakan secara bertanggung jawab dan bertanggung gugat berdasarkan prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


  Lembar Kerja

DOWNLOAD

  Referensi

  1. Kwon, S. (2011). Health Care Financing in Asia Key Issues and Challenges.Asia-Pacific Journal of Public Health,23(5), pp.651-661.
  2. Kutzin, J., Cashin, C., dan Jakab, M. (2010). Implementing Health Financing Reform; Lessons from countries in transition, WHO, Denmark.
  3. Kutzin, J. (2013). Health Financing for Universal Coverage and Health System Performance: Concepts and Implications for Policy, WHO Bulletin.
  4. Mathauer, I. dan Wittenbecher, F. (2013). Hospital payment systems based on diagnosis-related groups: experiences in low-and middle-income countries. Bulletin of the World Health Organization, 91(10), 746-756A.
  5. Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional.
  6. Scieber, G., Baeza, C., dan Kress, D. (2014). Disease Control Priorities in Developing Countries, Chapter 12, World Bank,Washington DC.
  7. Sheiman, I., Langenbrunner, J., Kehler, J., Cashin, C., & Kutzin, J. (2010). Sources of funds and revenue collection: reforms and challenges. Implementing Health Financing Reform, 85.

  8. Tangcharoensathien, V., Patcharanarumol, W., Ir, P., Aljunid, S.M., Mukti, A.G., Akkhavong, K., Banzon, E., Huong, D.B., Thabrany, H. dan Mills, A. (2011). Health-financing reforms in Southeast Asia: challenges in achieving universal coverage. The Lancet, 377(9768), pp.863-873.

  9. Thabrany. H. (2005). Dasar-Dasar Asuransi Kesehatan: Bagian A, PAMJAKI, Jakarta.

  10. Trisnantoro, L. (2014). Policy Brief Peran dan Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Pengorganisasian Pelaksanaan Urusan Kesehatan.

  11. Trisnantoro, L., Hendrartini, J., dan Susilowati, T. (2014). Studi Awal dalam Monitoring Jaminan Kesehatan Nasional di 10 Provinsi di Indonesia, PKMK FK UGM, Yogyakarta.

  12. Trisnantoro, L. dan Hendrartini, J. (2014). A Critical Analysis of Purchasing Arrangements in LMICS; Country Study Report for Indonesia, PKMK FK UGM, Yogyakarta.

  13. Wagstaff, A. dan Van Doorslaer, E. (1999). Who Pays for Health Care? Progressivity of Health Finance, World Bank, Washington DC.

  14. WHO. (2000). The World Health Report 2000 Health Systems: Improving Performance. Geneva: WHO.

  15. WHO. (2007). Everybody’s business Strengthening Health Systems to Improve Health Outcomes: WHO’s Framework for Action. Geneva: WHO.

  16. WHO. (2010). The World Heath Report 2010 Health Systems Financing: the path to universal coverage. Geneva: WHO

  17. WHO. (2010). Monitoring and Evaluation of Health Systems Strengthening: An Operational Framework. Geneva: WHO.

  18. Xu, K., Evans, D. B., Carrin, G., Aguilar-Rivera, A. M., Musgrove, P., dan Evans, T. (2007). Protecting households from catastrophic health spending. Health affairs, 26(4), 972-983.

  Sesi Kuis
    

pendaftaran 01

pengatar bl

sesi webinar jkn 12